JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa bebas sekitar tanggal 24 Desember 2018 ini jika mengajukan cuti menjelang bebas.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, bebas yang dimaksud harus dibarengi dengan wajib lapor.
"Tanggal 24-an Desember (bisa bebas), tapi kan namanya cuti, bukan bebas. Nanti dia balik lagi ke lapas, dikasih surat lepas, baru bebas. Dan cuti kan harus wajib lapor ke kantor Balai Pemasyarakatan," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menyampaikan, cuti menjelang bebas bisa diajukan apabila narapidana telah menjalani minimal dua per tiga masa tahanan dan tidak bebas bersyarat. Ahok memenuhi syarat tersebut.
Baca juga: Lewat Surat, Ahok Sampaikan Akan Kunjungi Istri Hoegeng Setelah Bebas
Kemudian, lamanya cuti yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat.
Ade menjelaskan, Ahok sudah dua kali mendapatkan remisi. Pertama, remisi Natal 2017 selama 15 hari. Kedua, remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Jika Ahok mengajukan cuti menjelang bebas dan disetujui, maka cuti yang diterima Ahok maksimal dua bulan.
Dengan remisi dan cuti yang didapatkan itu, total pemotongan tahanan Ahok yakni 4 bulan 15 hari. Ahok telah divonis dua tahun penjara dan menjalani masa pidana sejak 9 Mei 2017.
Jika masa pidananya dipotong 4 bulan 15 hari, maka Ahok akan bebas sekitar 24 Desember ini. Namun, Ahok harus wajib lapor selama dua bulan sejak waktu tersebut sebelum akhirnya benar-benar menerima surat pembebasan sebagai tahanan.
"Pakai remisi yang sebelumnya (remisi 17 Agustus 2018), yang dua bulan. Hitungannya Desember (bebas dengan wajib lapor)," kata Ade.
Meskipun demikian, Ade menyebut Ahok dan keluarganya hingga kini belum mengajukan cuti menjelang bebas.
"Beliau (Ahok), keluarganya, sampai sekarang belum mengajukan. Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," ucap Ade.
Jika tidak mengajukan cuti menjelang bebas, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. Sebab, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.
Surat keputusan Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.
Baca juga: Adik Pastikan Ahok Bebas pada 24 Januari 2019
Dengan remisi Natal 2018, total pemotongan masa tahanan Ahok yakni 3 bulan 15 hari.
Ahok sendiri telah memastikan dirinya akan bebas pada 24 Januari 2019 melalui surat yang dia tulis untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng.
"Saya segera bebas di 24 Januari 2019," tulis Ahok dalam surat yang ditulis pada Minggu (16/12/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.