JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto berharap, tidak ada gangguan keamanan apa pun saat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas nanti.
"Kami berharap tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban yang akan terjadi karena Pak Ahok sudah menjalani pidananya dan masyarakat harus bijaksana," ujar Ade kepada Kompas.com di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menjelaskan, Ahok akan bebas setelah memenuhi syarat dan menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan padanya.
Oleh karena itu, Ade menyebut seharusnya tidak ada lagi hal yang menjadi pro dan kontra pada hari pembebasan Ahok nanti.
Baca juga: Antisipasi Massa, Pengamanan Ketat Bakal Diterapkan Saat Ahok Bebas
"Beliau (Ahok) sudah menjalani masa pidana, menjalani putusan hakim, jadi sudah tidak ada lagi yang dipermasalahkan. Ya, diterima kembali sebagai masyarakat biasa," kata Ade.
Namun, jika situasi tidak kondusif terjadi pada hari pembebasan Ahok, lanjut Ade, Ditjenpas akan menerapkan pengamanan ketat.
Ditjenpas nantinya akan berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengamanan.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok kini diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Baca juga: Jika Ajukan Cuti, Ahok Bisa Bebas 24 Desember Ini
Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itu, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.