Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Punya Dua Hak Cuti, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 19/12/2018, 20:25 WIB
Nursita Sari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, cuti mengunjungi keluarga diberikan untuk narapidana yang harus menjalani masa pidana minimal satu tahun penjara.

"Cuti mengunjungi keluarga itu diberikan kepada narapidana yang menjalani pidana minimal 12 bulan ke atas," ujar Ade kepada Kompas.com di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, cuti mengunjungi keluarga hanya diberikan kepada narapidana kasus umum, sementara narapidana kasus khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan bandar narkotika tidak mendapatkan hak tersebut.

Baca juga: Ditjen PAS Harap Tak Ada Gangguan Keamanan Saat Ahok Bebas

Narapidana yang mengajukan cuti mengunjungi keluarga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemerintah daerah juga harus mengetahui cuti yang diajukan narapidana itu.

Keluarga narapidana yang bersangkutan pun harus memberikan jaminan.

"Ada jaminan dari keluarga, yang bersangkutan selama menjalani cuti mengunjungi keluarga tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, diserahterimakan ke pihak keluarga, diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan, pemda setempat," kata Ade.

Ade menuturkan, narapidana boleh mengajukan cuti mengunjungi keluarga setelah menjalani minimal setengah masa pidananya.

Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 bulan sekali. Cuti jenis ini diberikan maksimal 2x24 jam setiap kalinya.

"Nanti selesai 2x24 jam dijemput kembali (oleh pihak lapas)," ucap Ade.

Jenis cuti kedua yang menjadi hak narapidana yakni cuti menjelang bebas. Cuti ini diperuntukan bagi narapidana yang tidak bebas bersyarat.

Cuti menjelang bebas bisa diajukan apabila narapidana telah menjalani minimal 2/3 masa tahanan.

Lamanya cuti menjelang bebas yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat.

"Cuti menjelang bebas itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dengan diberikan maksimal cutinya itu sebesar remisi terakhir," tutur Ade.

Baca juga: Jika Ajukan Cuti, Ahok Bisa Bebas 24 Desember Ini

Selama cuti menjelang bebas, lanjut Ade, narapidana dikenakan wajib lapor. Narapidana tersebut harus kembali ke lapas setelah masa cuti itu habis untuk mengurus administrasi pembebasannya.

"Nanti dia kembali lagi ke lapas, dikasih surat lepas, baru bebas," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com