Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Punya Dua Hak Cuti, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 19/12/2018, 20:25 WIB
Nursita Sari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, cuti mengunjungi keluarga diberikan untuk narapidana yang harus menjalani masa pidana minimal satu tahun penjara.

"Cuti mengunjungi keluarga itu diberikan kepada narapidana yang menjalani pidana minimal 12 bulan ke atas," ujar Ade kepada Kompas.com di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, cuti mengunjungi keluarga hanya diberikan kepada narapidana kasus umum, sementara narapidana kasus khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan bandar narkotika tidak mendapatkan hak tersebut.

Baca juga: Ditjen PAS Harap Tak Ada Gangguan Keamanan Saat Ahok Bebas

Narapidana yang mengajukan cuti mengunjungi keluarga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemerintah daerah juga harus mengetahui cuti yang diajukan narapidana itu.

Keluarga narapidana yang bersangkutan pun harus memberikan jaminan.

"Ada jaminan dari keluarga, yang bersangkutan selama menjalani cuti mengunjungi keluarga tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, diserahterimakan ke pihak keluarga, diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan, pemda setempat," kata Ade.

Ade menuturkan, narapidana boleh mengajukan cuti mengunjungi keluarga setelah menjalani minimal setengah masa pidananya.

Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 bulan sekali. Cuti jenis ini diberikan maksimal 2x24 jam setiap kalinya.

"Nanti selesai 2x24 jam dijemput kembali (oleh pihak lapas)," ucap Ade.

Jenis cuti kedua yang menjadi hak narapidana yakni cuti menjelang bebas. Cuti ini diperuntukan bagi narapidana yang tidak bebas bersyarat.

Cuti menjelang bebas bisa diajukan apabila narapidana telah menjalani minimal 2/3 masa tahanan.

Lamanya cuti menjelang bebas yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat.

"Cuti menjelang bebas itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dengan diberikan maksimal cutinya itu sebesar remisi terakhir," tutur Ade.

Baca juga: Jika Ajukan Cuti, Ahok Bisa Bebas 24 Desember Ini

Selama cuti menjelang bebas, lanjut Ade, narapidana dikenakan wajib lapor. Narapidana tersebut harus kembali ke lapas setelah masa cuti itu habis untuk mengurus administrasi pembebasannya.

"Nanti dia kembali lagi ke lapas, dikasih surat lepas, baru bebas," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang untuk Makan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com