JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, cuti mengunjungi keluarga diberikan untuk narapidana yang harus menjalani masa pidana minimal satu tahun penjara.
"Cuti mengunjungi keluarga itu diberikan kepada narapidana yang menjalani pidana minimal 12 bulan ke atas," ujar Ade kepada Kompas.com di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menjelaskan, cuti mengunjungi keluarga hanya diberikan kepada narapidana kasus umum, sementara narapidana kasus khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan bandar narkotika tidak mendapatkan hak tersebut.
Baca juga: Ditjen PAS Harap Tak Ada Gangguan Keamanan Saat Ahok Bebas
Narapidana yang mengajukan cuti mengunjungi keluarga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemerintah daerah juga harus mengetahui cuti yang diajukan narapidana itu.
Keluarga narapidana yang bersangkutan pun harus memberikan jaminan.
"Ada jaminan dari keluarga, yang bersangkutan selama menjalani cuti mengunjungi keluarga tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, diserahterimakan ke pihak keluarga, diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan, pemda setempat," kata Ade.
Ade menuturkan, narapidana boleh mengajukan cuti mengunjungi keluarga setelah menjalani minimal setengah masa pidananya.
Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 bulan sekali. Cuti jenis ini diberikan maksimal 2x24 jam setiap kalinya.
"Nanti selesai 2x24 jam dijemput kembali (oleh pihak lapas)," ucap Ade.
Jenis cuti kedua yang menjadi hak narapidana yakni cuti menjelang bebas. Cuti ini diperuntukan bagi narapidana yang tidak bebas bersyarat.
Cuti menjelang bebas bisa diajukan apabila narapidana telah menjalani minimal 2/3 masa tahanan.
Lamanya cuti menjelang bebas yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat.
"Cuti menjelang bebas itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dengan diberikan maksimal cutinya itu sebesar remisi terakhir," tutur Ade.
Baca juga: Jika Ajukan Cuti, Ahok Bisa Bebas 24 Desember Ini
Selama cuti menjelang bebas, lanjut Ade, narapidana dikenakan wajib lapor. Narapidana tersebut harus kembali ke lapas setelah masa cuti itu habis untuk mengurus administrasi pembebasannya.
"Nanti dia kembali lagi ke lapas, dikasih surat lepas, baru bebas," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.