Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Memilih Tak Gunakan Hak Narapidana, dari Cuti hingga Bebas Bersyarat...

Kompas.com - 20/12/2018, 08:29 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara sebagai narapidana kasus penodaan agama sejak 9 Mei 2017.

Sebagai narapidana, Ahok memiliki sejumlah hak yang bisa ia gunakan.

Baca juga: Ditjen PAS: Tidak Ada Permintaan Khusus dari Ahok Selama Jalani Pidana

Namun, Ahok memilih tidak menggunakan hak-haknya itu.

Bebas bersyarat

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok sebenarnya bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Namun, Ahok tidak mengajukannya.

"Yang bersangkutan (Ahok) sebenarnya sudah harus bebas kalau bersyarat, tetapi yang bersangkutan malah enggak mau," ujar Ade, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Ditjen PAS Harap Tak Ada Gangguan Keamanan Saat Ahok Bebas

Pada Juli lalu, adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan bahwa kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat. Fifi menyebut Ahok lebih memilih bebas murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018). 

Cuti mengunjungi keluarga

Ahok memiliki hak untuk mengajukan cuti mengunjungi keluarga. Cuti ini memberikan kesempatan kepada narapidana bertemu keluarga di rumah paling lama dua hari.

Namun, Ahok tidak pernah menggunakan haknya itu hingga kini.

Baca juga: Antisipasi Massa, Pengamanan Ketat Bakal Diterapkan Saat Ahok Bebas

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
"Tidak ada (mengajukan cuti mengunjungi keluarga). Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," kata Ade.

Cuti menjelang bebas 

Ahok telah menjalani 2/3 masa pidana yang dijatuhkan kepadanya. Ia juga tidak mengajukan bebas bersyarat.

Oleh karena itu, Ahok sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan cuti menjelang bebas.

Lamanya cuti yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat. Ahok terakhir kali mendapatkan remisi dua bulan pada 17 Agustus 2018.

Baca juga: Ahok Masih Harus ke Lapas Cipinang Setelah Bebas, Ini Alasannya

Total remisi yang sudah didapat Ahok yakni 2 bulan 15 hari.

Jika mengajukan cuti menjelang bebas dan disetujui, cuti yang diterima Ahok maksimal dua bulan.

Dengan demikian, masa pidana Ahok bisa dipotong 4 bulan 15 hari dan akan bebas sekitar 24 Desember ini.

Baca juga: Jika Ajukan Cuti, Ahok Bisa Bebas 24 Desember Ini

Jika mendapat cuti menjelang bebas, Ahok wajib lapor selama dua bulan sejak waktu tersebut sebelum akhirnya benar-benar menerima surat pembebasan sebagai tahanan.

Namun, lagi-lagi Ahok tidak mengajukan hak cuti menjelang bebas.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (2/5/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (2/5/2017).
"Beliau (Ahok), keluarganya, sampai sekarang belum mengajukan. Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," tutur Ade.

Baca juga: Lewat Surat, Ahok Sampaikan Akan Kunjungi Istri Hoegeng Setelah Bebas

Bebas murni 24 Januari 2019 

Ahok diperkirakan bebas murni pada 24 Januari 2019. Sebab, dia diusulkan mendapat remisi satu bulan pada Natal 2018.

Surat keputusan Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.

Dengan remisi Natal 2018, total pemotongan masa tahanan Ahok yakni tiga bulan 15 hari.

Baca juga: Adik Pastikan Ahok Bebas pada 24 Januari 2019

"24 Januari 2019 tanggal bebas murni setelah mendapat remisi tiga bulan 15 hari," kata Ade.

Ahok sendiri telah memastikan dirinya akan bebas pada 24 Januari 2019 melalui surat yang dia tulis untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng.

"Saya segera bebas di 24 Januari 2019," tulis Ahok dalam surat yang ditulis pada Minggu (16/12/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com