JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan semua reklame yang tidak berizin di Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI sedang meninjau reklame-reklame yang dipasang di Ibu Kota.
"Lagi di-review juga kok. Pokoknya jangan khawatir, (reklame) melanggar, saya tebang," ujar Anies di Gudang SRG Kompleks Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (20/12/2018).
Anies menyampaikan, Pemprov DKI sudah membongkar sejumlah reklame yang tidak berizin. Tindakan serupa akan dilakukan terhadap reklame yang kini sedang ditinjau jika hasilnya terbukti melanggar ketentuan.
"Pasti ditindak, wong yang enggak berizin saja dibongkar kok, jangan khawatir," kata dia.
Baca juga: Penebangan Reklame di Jakarta untuk Cegah Korupsi Penerimaan Pajak
Anies mengaku tidak khawatir penertiban reklame bakal menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penertiban reklame tak berizin justru akan meningkatkan PAD karena nantinya reklame-reklame yang dipasang di Jakarta dipastikan sesuai ketentuan dan membayar pajak.
"Malah (PAD) bisa meningkat. Kenapa? Karena kemudian kami akan bisa menjangkau lebih banyak lagi," ucap Anies.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, ada ratusan reklame di wilayah Jakarta yang dipasang tapi tidak mengantongi izin.
"Dari isu kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta, KPK menemukan dari 295 tiang tumbuh, hanya lima di antaranya yang memiliki izin," kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Agus menyebut, pajak reklame sangat penting untuk sumber pendapatan Jakarta. Sebab, pajak reklame menyumbang sekitar tiga persen dari total PAD Pemprov DKI Jakarta.
Agus menyarankan Pemprov DKI jakarta untuk mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.
Baca juga: 43 dari 295 Reklame di DKI yang Melanggar Ditebang
Pemprov DKI Jakarta pernah menertibkan reklame yang melanggar ketentuan bekerja sama dengan KPK, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Oktober lalu.
Saat itu, ada sekitar 60 reklame yang akan disegel di Jakarta. Penertiban dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.