Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Barang Garuda Indonesia Jual Curiannya secara Online

Kompas.com - 21/12/2018, 15:30 WIB
David Oliver Purba,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat tersangka komplotan pencuri barang milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia ditangkap pihak kepolisian. Barang milik maskapai itu dijual secara online.

Empat tersangka yang berinsial TG, SO, JF, dan FI itu memiliki berbagai peran dalam kasus tersebut.

"Jadi, para tersangka memilik peran. Ada yang mengambil dan membawa keluar barangnya, ada yang menjual," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/12/2018).

Tindakan para pelaku diketahui saat manajemen Garuda Indonesia menemukan sejumlah barang milik maskapai tersebut dijual secara bebas di situs jual beli online, November lalu.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Residivis Kasus Pencurian di Trenggalek Ditembak

Manajemen Garuda Indonesia sendiri tidak pernah menjual barang-barang milik mereka di situs tersebut.

Pihak Garuda Indonesia kemudian melaporkan temuan itu dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menangkap tersangka TG yang merupakan karyawan dari sebuah perusahaan yang bermitra dengan Garuda Indonesia.

Perusahaan mitra yang dimaksud itu bertugas membersihkan pesawat milik Garuda. Hal itu yang membuat TG bebas untuk masuk ke pesawat.

TG mengaku mengambil barang milik Garuda saat pesawat tersebut diparkir di apron domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka mengambil berbagai barang, seperti parfum, bantal, headset, dan beberapa barang lainnya berlogo Garuda Indonesia.

Barang curian dijual kepada tersangka SO yang kembali dijual ke tersangka JL. JL lalu menjual kepada FI dan dia menjual barang curian itu di situs jual beli online dengan keuntungan mencapai Rp 400.000 per bulan.

Setelah menangkap TG, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya.

TG mengaku telah melakukan tindakan tersebut sejak Agustus lalu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Baca juga: Tak Ingin Batal Nikah, Tersangka Pencurian Ijab Kabul di Kantor Polisi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 8 juncto Pasal 62 dan Pasal 9 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com