JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua badan usaha baru yang mengajukan izin usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus izin usaha di Jakarta.
"Kami ingin pastikan bahwa semua kegiatan usaha di Jakarta, para pekerjanya itu ter-cover BPJS dengan lengkap," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/12/2018).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, izin usaha tidak akan terbit jika badan usaha yang bersangkutan tidak mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
Baca juga: Badan Usaha di DKI yang Daftarkan Pekerjanya di BPJS Kesehatan Masih Sedikit
"Setiap pemohon izin usaha itu wajib untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS. Jika tidak terdaftar, maka otomatis izin usaha tidak akan bisa diterbitkan," kata Edy.
Pemprov DKI juga akan menyisir seluruh badan usaha yang sudah berdiri di Jakarta belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Pemprov DKI akan memaksa perusahaan-perusahaan itu untuk mendaftarkan seluruh pekerja mereka.
"Kami nanti pengawasan bekerja sama melibatkan kepolisian untuk memaksa perusahaan tersebut agar dia menuntaskan atau menunaikan kewajibannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Andri Yansyah.
Jumat ini, Dinas PMPTS dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabodetabek untuk merealisasikan dua kebijakan tersebut. Ditektur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berterima kasih atas perhatian Pemprov DKI Jakarta terhadap program jaminan kesehatan nasional itu.
"Ini akan menjadi contoh untuk kami bawa ke tempat lain lagi model seperti ini, untuk menyisir badan usaha yang ada di teritorial provinsi lain itu juga mendaftar ke program ini," kata Fachmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.