JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Januari 2019 mendatang, Pemprov DKI akan melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Larangan itu tidak hanya berlaku untuk toko retail modern dan pasar tradisional, tetapi peraturan ini juga akan berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
Hal itu disampaikan Rahmawati selaku Kepala Seksi Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kepada Kompas.com pada Jumat (21/12/2018).
"Misalkan mereka (usaha makanan dan minuman) ada take away, kemudian kembali pakai plastik, itu dilarang," ungkap Rahmawati.
Baca juga: Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, DKI Sarankan Pedagang Pasar Pakai Ini
Sebagai solusi, Rahmawati meminta para pengusaha makanan dan minuman menggunakan kemasan ramah lingkungan dan bisa didaur ulang.
Untuk peraturan baru ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi terhadap para pengusaha makanan minuman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cara tidak langsung yakni dengan memberikan surat edaran kepada para pengusaha. Sementara secara langsung yakni dengan lakukan pemanggilan baik itu di tingkat daerah maupun provinsi.
Rahmawati menjelaskan, sosialisasi nantinya akan dilaksanakan setelah Pergub mengenai aturan larangan penggunaan kantong plastik diteken.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik, Ini yang Dilakukan Indomaret
Dia juga menegaskan bahwa larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini merupakan solusi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam mengatasi jumlah sampah plastik di DKI Jakarta yang sangat besar.
"Saat ini draf pelarangan kantong plastik ini sudah berada di tangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Rahmawati.
Sampah plastik
Ketua Dinas Lingkungan Hidup DKI JakartaIsnawa Aji mengungkapkan dari total 7.250 ton sampah Jakarta per hari, sebanyak 14 persennya merupakan sampah dari material plastik.
Dari angka itu, kisaran 1 persennya adalah kantong plastik. Artinya jika dikalkulasikan, warga Jakarta menghasilkan kurang lebih 10,15 ton kantong plastik per harinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.