Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penyerangan Pitbull terhadap Seorang Satpam di Sawah Besar

Kompas.com - 24/12/2018, 07:12 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Setelah itu, Suhermawan bersusah payah melarikan diri ke sebuah rumah.

Baca juga: Anjing Pitbull yang Gigit Satpam di Sawah Besar Tak Ada Rabies

"Anjingnya tidak terkendali dan langsung menyerang saya terus sampai warga terbangun. Warga manggil saya dari atas (lantai dua), untuk masuk ke dalam. Saya berusaha (melarikan diri), tetapi ditaplok lagi. Terakhir saya lari sekuat tenaga supaya masuk ke rumah itu," ujar Suhermawan.

3. Lapor polisi

Suhermawan kemudian melaporkan Andry ke Polres Jakarta Pusat.

Laporan Suhermawan diterima polisi dengan nomor 2077/K/XII/2018/RESTRO JAKPUS.

Kuasa hukum Suhermawan, Azam Khan mengatakan, laporan itu dibuat karena Andry tidak menjalankan isi perjanjian damai yang telah disepakati bersama.

Baca juga: Anjing Pitbull yang Serang Satpam di Sawah Besar Dikarantina

Salah satunya, tidak membiayai pengobatan Suhermawan.

Ia mengatakan, Andry hanya memberikan biaya pengobatan rumah sakit Rp 900.000. Padahal, biaya pengobatan mencapai lebih dari Rp 2.000.000.

4. Pitbull tak terkena rabies

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta langsung mengamankan pitbull milik Andry untuk dikarantina.

Pihaknya belum menemukan gejala penyakit rabies pada pitbull yang menyerang Suhermawan.

Baca juga: Seorang Satpam Diserang Pitbull, Diduga atas Perintah Pemiliknya

Observasi akan dilanjutkan hingga 26 Desember. Sesuai aturan, observasi dilakukan selama 14 hari untuk memastikan bahwa anjing tersebut bebas dari penyakit.

5. Pitbull akan disita jika berkeliaran

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Pusat Bayu Sari Hastuti mengatakan, pihaknya telah membuat perjanjian dengan Andry.

Dalam perjanjian di atas materai itu, Andry sepakat memelihara hewan peliharaannya sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, petugas berhak menyita pitbull tersebut.

Salah satu aturan yang wajib dijalankan dengan tidak membiarkan pitbull tersebut berkeliaran.

Baca juga: Anjing Pitbull Serang Sekelompok Anak di Taman Sekolah, 15 Terluka

Pemilik wajib mengikat anjing peliharannya menggunakan tali saat membawanya berjalan-jalan di luar rumah. Pitbull tersebut tidak boleh dilepaskan begitu saja di luar halaman rumahnya.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta.

"Kalau diliarkan, bersedia untuk disita. Kami bikin perjanjian itu, (dia) mau, sudah tanda tangan di atas materai dan ada suratnya. Karena kan itu membahayakan orang," ujar Sari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com