Setelah itu, Suhermawan bersusah payah melarikan diri ke sebuah rumah.
Baca juga: Anjing Pitbull yang Gigit Satpam di Sawah Besar Tak Ada Rabies
"Anjingnya tidak terkendali dan langsung menyerang saya terus sampai warga terbangun. Warga manggil saya dari atas (lantai dua), untuk masuk ke dalam. Saya berusaha (melarikan diri), tetapi ditaplok lagi. Terakhir saya lari sekuat tenaga supaya masuk ke rumah itu," ujar Suhermawan.
Suhermawan kemudian melaporkan Andry ke Polres Jakarta Pusat.
Laporan Suhermawan diterima polisi dengan nomor 2077/K/XII/2018/RESTRO JAKPUS.
Kuasa hukum Suhermawan, Azam Khan mengatakan, laporan itu dibuat karena Andry tidak menjalankan isi perjanjian damai yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Anjing Pitbull yang Serang Satpam di Sawah Besar Dikarantina
Salah satunya, tidak membiayai pengobatan Suhermawan.
Ia mengatakan, Andry hanya memberikan biaya pengobatan rumah sakit Rp 900.000. Padahal, biaya pengobatan mencapai lebih dari Rp 2.000.000.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta langsung mengamankan pitbull milik Andry untuk dikarantina.
Pihaknya belum menemukan gejala penyakit rabies pada pitbull yang menyerang Suhermawan.
Baca juga: Seorang Satpam Diserang Pitbull, Diduga atas Perintah Pemiliknya
Observasi akan dilanjutkan hingga 26 Desember. Sesuai aturan, observasi dilakukan selama 14 hari untuk memastikan bahwa anjing tersebut bebas dari penyakit.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Pusat Bayu Sari Hastuti mengatakan, pihaknya telah membuat perjanjian dengan Andry.
Dalam perjanjian di atas materai itu, Andry sepakat memelihara hewan peliharaannya sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, petugas berhak menyita pitbull tersebut.
Salah satu aturan yang wajib dijalankan dengan tidak membiarkan pitbull tersebut berkeliaran.
Baca juga: Anjing Pitbull Serang Sekelompok Anak di Taman Sekolah, 15 Terluka
Pemilik wajib mengikat anjing peliharannya menggunakan tali saat membawanya berjalan-jalan di luar rumah. Pitbull tersebut tidak boleh dilepaskan begitu saja di luar halaman rumahnya.
Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta.
"Kalau diliarkan, bersedia untuk disita. Kami bikin perjanjian itu, (dia) mau, sudah tanda tangan di atas materai dan ada suratnya. Karena kan itu membahayakan orang," ujar Sari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.