"Kami tegas, kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," ungkap Anies ketika menjawab pertanyaan mengenai penutupan Alexis awal November 2017 lalu.
Tak hanya sekedar menutup, Anies mengaku sadar atas konsekuensi yang akan diterima DKI. Dengan penutupan Hotel Alexis, artinya Pemprov DKI harus rela melepas pajak hotel yang nilainya mencapai Rp 30 juta per tahun.
Baca juga: Pergub Anies Menunjukkan Taringnya Lewat Alexis, Exotic, dan Sense...
Angka tersebut merupakan akumulasi dari semua unit usaha yang ada di Hotel Alexis, mulai dari restoran, griya pijat, hingga spa.
Anies menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mau menerima pendapatan yang datang dari sektor-sektor tidak halal. Masalah kehalalan ini merujuk kepada aktivitas prostitusi yang disebut terjadi di Alexis.
"Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal. Enggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini," ujar Anies saat itu.
Di samping itu, kata Anies, ini merupakan upaya penegakan aturan. Dia sebagai gubernur memiliki otoritas untuk menindak siapa saja yang melanggar aturan. Pajak besar pun akan dilepas jika ternyata didapat dari usaha yang melanggar konstitusi.
Menurut Anies, pendapatan yang masuk dari Alexis ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan lah uang besar. Kata Anies, masih banyak sektor pendapatan lainnya, dari PBB, retribusi dan lainnya, yang bisa dimaksimalkan.
Pasca-penutupan
Meski Hotel Alexis telah ditutup, tempat karaoke, restoran, bar, dan musik di gedung tersebut masih memiliki izin usaha dan bisa beroperasi.
Namun usut demi usut, praktik prostitusi diduga terjadi kembali di tempat karaoke yang diberi nama 4Play.
Baca juga: Manajemen Alexis Merasa Tak Pernah Di-BAP atau Mengaku Ada Prostitusi di 4Play
Hal ini kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mendesak Pemprov DKI berlaku tegas kepada pemilik usaha.
Saat itu Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, kemudian mengusulkan kepada gubernur untuk menutup semua tempat usaha Alexis.
Toni mengatakan, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Menurutnya, Alexis terbukti melanggar Pasal 55 dalam pergub tersebut.
Alhasil, pada Maret 2018 semua bidang usaha Alexis resmi ditutup.
Tak hanya itu, penutupan Hotel Alexis juga berdampak pada sekitar 1.000 karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Pada 29 Maret 2018, para eks-karyawan Alexis menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Alexis.