JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Senin (24/12/2018) dan Selasa (25/12/2018) berkaitan dengan cuti bersama dan libur hari raya Natal 2018.
"Untuk ganjil-genap hari ini, Senin, 24 Desember 2018 tidak diberlakukan," kicau akun twitter @TMCPoldaMetroJaya, seperti dikutip Kompas.com, Senin pagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmiko mengatakan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena didasari Pasal 3 ayat (3) Pergub 106 Tahun 2018.
Baca juga: Ganjil-Genap Diusulkan Diperpanjang, Ini Kata Anies
"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Sigit.
Cuti bersama pada Senin ini diatur dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Adapun sistem ganjil-genap akan kembali berlaku pada 26 Desember 2018 dan seterusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.