JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan pulau reklamasi di Jakarta memasuki babak penting pada 2018.
Setelah dilantik pada Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung berusaha menunaikan salah satu janji kampanyenya, yaitu menyetop proyek reklamasi.
Dalam lima bulan pertama, tidak ada gebrakan khusus yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menghentikan reklamasi. Dari catatan Kompas.com, pemberitaan terkait reklamasi dalam lima bulan pertama hanya heboh pada Januari 2018.
Ketika itu, Anies mengirim surat permohonan penundaan dan pembatalan hak guna bangunan (HGB) terhadap pulau-pulau reklamasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengiriman surat dilakukan untuk memperbaiki aturan perizinan reklamasi.
Anies beralasan, ada prosedur yang salah yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya terkait proses perizinan reklamasi.
"Maka, kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies pada 9 Januari 2018.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menolak permintaan Anies. Sofyan menilai, sertifikat HGB yang sudah keluar tidak bisa dibatalkan. Ia menganjurkan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Keyakinan Anies soal BPN Bisa Batalkan Sertifikat HGB Reklamasi
"Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau perdata)," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis pada 10 Januari lalu.
Pemberitaan soal reklamasi pada awal 2018 juga datang dari Mapolda Metro Jaya. Saat itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi proyek pulau reklamasi. Beberapa pihak yang sempat diperiksa antara lain Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Segel Bangunan Reklamasi
Pada Juni 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel ratusan bangunan dan proyek bangunan yang sudah berada di Pulau D hasil reklamasi. Penyegelan dilakukan karena bangunan dan proyek bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).