Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2018: Penanganan Pulau Reklamasi, dari Penghentian, Penyegelan, hingga Dikelola Jakpro

Kompas.com - 25/12/2018, 08:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan pulau reklamasi di Jakarta memasuki babak penting pada 2018.

Setelah dilantik pada Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung berusaha menunaikan salah satu janji kampanyenya, yaitu menyetop proyek reklamasi.

Dalam lima bulan pertama, tidak ada gebrakan khusus yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menghentikan reklamasi. Dari catatan Kompas.com, pemberitaan terkait reklamasi dalam lima bulan pertama hanya heboh pada Januari 2018.

Ketika itu, Anies mengirim surat permohonan penundaan dan pembatalan hak guna bangunan (HGB) terhadap pulau-pulau reklamasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengiriman surat dilakukan untuk memperbaiki aturan perizinan reklamasi.

Anies beralasan, ada prosedur yang salah yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya terkait proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies pada 9 Januari 2018.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menolak permintaan Anies. Sofyan menilai, sertifikat HGB yang sudah keluar tidak bisa dibatalkan. Ia menganjurkan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Keyakinan Anies soal BPN Bisa Batalkan Sertifikat HGB Reklamasi

"Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau perdata)," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis pada 10 Januari lalu.

Pemberitaan soal reklamasi pada awal 2018 juga datang dari Mapolda Metro Jaya. Saat itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi proyek pulau reklamasi. Beberapa pihak yang sempat diperiksa antara lain Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Segel Bangunan Reklamasi 

Pada Juni 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel ratusan bangunan dan proyek bangunan yang sudah berada di Pulau D hasil reklamasi. Penyegelan dilakukan karena bangunan dan proyek bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers pengentian proyek reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers pengentian proyek reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengelolaan lahan di bawah Pemprov DKI dan seluruh bangunan ini tidak memiliki ijin," kata Anies saat mengikuti proses penyegelan pada 7 Juni lalu.

Pada kesempatan yang sama, Anies menyatakan, nasib bangunan-bangunan tersebut masih menunggu produk hukum yang mengatur penataan pulau reklamasi. Ia berjanji akan menuntaskan rancangan peraturan daerah terkait tata ruang pulau reklamasi.

"Kami akan segera menuntaskan penyusunan raperda sekaligus juga kami nanti akan membentuk semua badan-badan yang diharuskan oleh Peraturan Presiden No 52 Tahun 1995," kata dia.

Baca juga: Setelah Penyegelan, Satpol PP Akan Jaga Pulau D Reklamasi

Di hari yang sama, Anies mengundangkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).

BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga adhoc dan bertanggung jawab kepada gubernur. Tugasnya mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.

Reklamasi Dihentikan

Pada akhir September 2018, Anies mengumumkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.

"Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada 26 September.

Baca juga: Izin Reklamasi Dicabut, Ini Kata Pengembang

Anies menjelaskan, nasib empat pulau yang sudah terlanjur dibangun yaitu Pulau C, D, G, dan N, akan diatur dalam perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dirancang Pemprov DKI. Ia menyatakan, keempat pulau itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai, manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata dia.

Sejumlah pengembang pulau reklamasi mengaku pasrah dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta. Pengembang yang berasal dari BUMD seperti Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya Ancol menerima keputusan tersebut. Sementara pengembang yang berasal dari sektor swasta menyatakan akan mempelajari keputusan yang dikeluarkan Anies.

 

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Pulau C, Jakarta, Rabu (18/07/2018). Proyek pembangunan Pulau C hasil reklamasi masih berlanjut walau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegelnya pada Juni 2018 lalu.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Pulau C, Jakarta, Rabu (18/07/2018). Proyek pembangunan Pulau C hasil reklamasi masih berlanjut walau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegelnya pada Juni 2018 lalu.
Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pencabutan izin saja tidak cukup untuk menghentikan dampak buruk reklamasi. Anggota KSTJ Tigor Hutapea mengusulkan agar pulau yang sudah terlanjur dibangun agar dibongkar.

"Kalau ternyata sudah berdampak serius seperti itu, kami dari KSTJ, (usul) bongkar saja itu. Tapi, kalau Anies bisa memastikan kerusakan tidak lebih parah, kemudian memastikan bisa dikelola dengan biaya yang murah, mau dimanfaatkan seperti apa, ya silakan," ucap Tigor.

Jakpro kelola Pulau Reklamasi

Nasib Pulau C, D, dan G yang sudah terlanjur dibangun sedikit lebih jelas pada akhir November 2018. Saat itu, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo mengambil alih pengelolaan ketiga pulau tersebut. Keputusan itu tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018.

"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, Jakpro, untuk mengelola lahan yang akan digunakan. Kami akan minta Jakpro menyusun rencana presentasi ke pemerintah. Baru dari situ kami bekerja," kata Anies pada 23 November.

Baca juga: Jakpro Kelola Lahan Publik hingga Air Bersih di Pulau Reklamasi

Dalam kesempatan yang sama, Anies membeberkan sejumlah harapannya terkait pemanfaatan lahan reklamasi. Ia ingin pulau reklamasi mempunyai ruang publik dan perkampungan. Pulau reklamasi juga akan mempunyai pantai yang bisa diakses gratis oleh masyarakat.

Ia menegaskan dirinya tidak ingin lahan reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu menjadi kawasan privat dan tertutup. Apalagi warga Jakarta hingga saat ini belum memiliki pantai publik yang bisa diakses secara gratis.

“Jadi nanti warga Jakarta bisa punya pantai publik yang gratis, kalau sore bisa lihat sunset,” kata Anies.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada Jakpro untuk mengelola pulau reklamasi, disebut prasarana yang dimaksud antara lain rumah susun tematik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.

Jakpro disebut hanya akan mengelola 65 persen dari seluruh bagian pulau reklamasi, sisa 35 persen lahan akan dikelola oleh masing-masing pengembang yang membangun pulau reklamasi. Selain itu, Anies juga mengubah nama Pulau C, D, dan G menjadi kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

Nama tersebut serupa dengan slogan yang diusung Anies pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurut dia, nama itu adalah harapan baru bagi warga Jakarta.

"Karena itulah spirit yang ada di sini, ini adalah tempat yang baru sama sekali tidak ada sejarah karena itulah kita justru menengok ke depan. Ini adalah pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama," kata Anies.

Deretan ruko di Pulau D hasil Reklamasi yang disegel Pemprov DKI, Kamis (7/6/2018).KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN Deretan ruko di Pulau D hasil Reklamasi yang disegel Pemprov DKI, Kamis (7/6/2018).
Reklamasi di 2019?

Menarik untuk disimak seperti apa dan ke mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membawa pulau-pulau hasil reklamasi. Akankah rencana penyediaan rumah susun, pantai publik, hingga pasar tematik bisa terwujud?

Pemprov DKI berencana memulai pembahasan raperda soal reklamasi pada Januari 2019.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, raperda yang akan dibahas berbeda dengan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang sebelumnya ditarik Gubernur Anies dari DPRD.

Raperda yang akan dibahas nanti merupakan gabungan dari dua raperda itu serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tapi sementara Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," ujar Marco.

Perda itu, kata Marco, memuat panduan pembangunan pulau reklamasi.

Setelah Perda disahkan dan kajian dampak lingkungan rampung, baru PT Jakpro selaku pengelola dan pengembang bisa membangun.

"Teksnya sedang disusun," kata Marco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com