Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2018: Penanganan Pulau Reklamasi, dari Penghentian, Penyegelan, hingga Dikelola Jakpro

Kompas.com - 25/12/2018, 08:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan pulau reklamasi di Jakarta memasuki babak penting pada 2018.

Setelah dilantik pada Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung berusaha menunaikan salah satu janji kampanyenya, yaitu menyetop proyek reklamasi.

Dalam lima bulan pertama, tidak ada gebrakan khusus yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menghentikan reklamasi. Dari catatan Kompas.com, pemberitaan terkait reklamasi dalam lima bulan pertama hanya heboh pada Januari 2018.

Ketika itu, Anies mengirim surat permohonan penundaan dan pembatalan hak guna bangunan (HGB) terhadap pulau-pulau reklamasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengiriman surat dilakukan untuk memperbaiki aturan perizinan reklamasi.

Anies beralasan, ada prosedur yang salah yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya terkait proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies pada 9 Januari 2018.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menolak permintaan Anies. Sofyan menilai, sertifikat HGB yang sudah keluar tidak bisa dibatalkan. Ia menganjurkan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Keyakinan Anies soal BPN Bisa Batalkan Sertifikat HGB Reklamasi

"Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau perdata)," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis pada 10 Januari lalu.

Pemberitaan soal reklamasi pada awal 2018 juga datang dari Mapolda Metro Jaya. Saat itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi proyek pulau reklamasi. Beberapa pihak yang sempat diperiksa antara lain Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Segel Bangunan Reklamasi 

Pada Juni 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel ratusan bangunan dan proyek bangunan yang sudah berada di Pulau D hasil reklamasi. Penyegelan dilakukan karena bangunan dan proyek bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com