JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan dana Rp 33 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dana itu akan digunakan untuk menyediakan kamera closed circuit television (CCTV) di 20 simpang di Jakarta yang akan diterapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Rp 33 miliar yang diusulkan sama Ditlantas untuk 20 simpang," ujar Sigit di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Baca juga: Lebih dari Sebulan ETLE Diterapkan, 193 Kendaraan Diblokir
Sigit memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan dana yang diajukan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pemprov DKI Jakarta tengah membahas mekanisme pemberian bantuan untuk pengadaan kamera CCTV itu.
Sebab, pemberian bantuan melalui hibah tidak mungkin dianggarkan dalam APBD murni 2019 yang sudah diketok DPRD DKI Jakarta.
"Ini yang sedang dibahas, kalau dalam mekanisme APBD Perubahan (2019) sangat memungkinkan, tapi tentunya teman-teman Ditlantas kan ingin sesegera mungkin diterapkan," kata Sigit.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusulkan pengadaan 50 kamera CCTV untuk penerapan sistem ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam surat permohonannya, Ditlantas Polda Metro mengusulkan penambahan 50 CCTV lengkap dengan tiangnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ajukan Penambahan 50 CCTV ETLE pada Pemprov DKI
Permohonan pengadaan 50 CCTV ini di luar target Polda Metro Jaya memasang 81 CCTV di 25 titik di Jakarta pada 2019 mendatang.
Adapun sistem tilang elektronik ETLE mulai diterapkan Kamis (1/11/2018). Penerapan tilang dilakukan setelah uji coba sejak 1 Oktober 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.