JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penembakan Anggota TNI Angkatan Darat Letkol cpm Dono Kuspriyanto yakni Serda JR mengantongi izin penggunaan senjata.
Serda JR diketahui memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 hingga November 2019.
"Serda JR ini memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 sampai November 2019," ujar Kasubidpenum TNI AU Letkol M. Yuris, dalam konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Serda JR mengantongi izin menggunakan senjata setelah melalui serangkaian tes, termasuk psikologi.
Baca juga: Tembak Letkol Dono, Serda JR Terancam 15 Tahun Penjara
"Persyaratan TNI AU memegang senjata adalah psikologi dan pelaku sudah menjalani pada Mei 2018 hingga berhak," ucapnya.
Hingga saat ini, berdasarkan bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dipicu oleh kendaraan korban dan pelaku yang saling menyerempet.
Ada pun pelaku Serda JR saat itu berada di bawah pengaruh alkohol.
"Jadi kemungkinan pelaku memang di bawah pengaruh alkohol dan kejadian di jalan memicu emosi sehingga terjadi (penembakan)," kata Yuris.
Sebelumnya, seorang anggota TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto tewas ditembak orang tidak dikenal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam.
Baca juga: Penembak Anggota TNI Letkol Dono Dipengaruhi Alkohol
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Dono ditemukan tewas di dalam mobilnya.
"Korban ditemukan tewas di dalam mobil," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/12/2018) pagi.
Pelaku penembakan sendiri yakni Serda JR berhasil ditangkap pada pukul 04.10 WIB setelah Polisi dan TNI menemukan sejumlah bukti yang mengarah ke pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.