Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

Kompas.com - 27/12/2018, 06:03 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Aman Abdurrahman menjadi sorotan sejak awal hingga pertengahan tahun 2018 ini.

Ia menjalani sidang sebagai terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Dakwaan hingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Aman rupanya tidak hanya soal kasus bom Thamrin, tetapi juga sejumlah aksi teror lainnya yang terjadi di Indonesia.

Berikut ini catatan Kompas.com tentang perjalanan kasus terorisme Aman Abdurrahman.

Baca juga: Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, asalkan...

Aman sebagai penggerak teror

Aman Abdurrahman mulanya ditetapkan sebagai tersangka kasus bom Thamrin pada 18 Agustus 2017. Ia sebenarnya baru saja bebas dari penjara karena mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017.

Aman menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus bom Thamrin pada 15 Februari 2018. Ia didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme melalui ajaran dan ceramah-ceramah yang dilakukannya.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Jaksa menyebut, bom Thamrin merupakan salah satu aksi teror yang digerakkan Aman. Serangan itu disebut terinspirasi oleh serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.

Selain bom Thamrin, jaksa menyatakan Aman ikut bertanggung jawab terhadap kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur; pelemparan bom di Gereja Oikumene, Samarinda; penyerangan Markas Polda Sumatera Utara; dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pada 18 Mei 2018, Aman dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyebut Aman berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Baca juga: 10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman

Ia aktif menulis maupun memberikan ceramah atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi. Ajaran dan ceramah-ceramah Aman dinilai menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.

"Sikap terdakwa dianggap kokoh memegang manhaj dan aqidah serta komitmennya yang sangat tinggi terhadap ideologi. Bahkan, terdakwa dijuluki 'singa tauhid' oleh kelompoknya," ujar jaksa Mayasari dalam sidang pembacaan tuntutan.

Selain dijuluki singa tauhid, Aman disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.

Alasannya, ajaran Aman selalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman yang sama dengannya.

"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com