JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penguasaan lahan PT Nila Alam, Hercules dan 12 orang anggota kelompoknya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).
Mereka digiring dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 10.05 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka dikeluarkan dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua polres pukul 09.05 WIB.
Baca juga: Selain Hercules dan Komplotannya, Polisi Juga Serahkan Senjata ke Kejaksaan
Hercules memimpin barisan tanpa diborgol namun digandeng oleh seorang polisi dan dijaga seorang polisi bersenjata di belakangnya.
Ia keluar dengan setelan kemeja putih, kopiah putih, dan celana jeans biru serta sepatu. Di belakang, terdapat 12 anggota kelompoknya yang berjalan berpasangan dengan borgol di tangan dan diamankan sejumlah polisi bersenjata.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 10.05 WIB, Hercules dan 12 anggota kelompoknya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan untuk digiring ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman polres.
Hercules berjalan sembari digandeng Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri dan dijaga polisi bersenjata.
Satu tangan Hercules nampak digandeng polisi, sementara tangan lainnya dimasukkan ke dalam saku celana sambil berjalan santai dan menjawab sapaan wartawan di hadapannya.
"Bang sehat, Bang?" tanya wartawan.
"Enggak sehat," jawab Hercules sambil terus berjalan.
Langkahnya diikuti oleh 12 anggota kelompoknya yang mengangkat tangan sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Mereka memasuki pintu depan mobil tahanan satu per satu dan meninggalkan polres dengan penjagaan kendaraan polisi.
"Ya, selanjutnya setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di lokasi, Kamis.
Dalam kasus tersebut, kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus-6 November 2018.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Hercules yang Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres
Mereka menguasai lahan yang terdiri dari tujuh unit ruko dan satu kantor pemasaran.
Selain menguasai lahan, mereka juga melalukan perusakan bangunan dan meminta uang Rp 500.000 per bulan kepada para penghuni ruko.
Dari tindakan tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.