JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) tentang kenaikan modal dasar untuk tiga badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Tiga BUMD itu yakni PT Jakarta Propertindo ( Jakpro), PT MRT Jakarta, dan PD Pembangunan Sarana Jaya.
Modal dasar Jakpro yang mulanya Rp 10 triliun dinaikan menjadi Rp 30 triliun. Kemudian, modal dasar untuk PT MRT Jakarta yang semula Rp 14,659 triliun naik menjadi Rp 40,7 triliun.
Sedangkan Sarana Jaya yang plafonnya saat ini Rp 2 triliun ditingkatkan jadi Rp 10 triliun.
Baca juga: Ketika DPRD DKI Soroti Keuangan BUMD...
Tiga perda itu disahkan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana.
"Apakah raperda tentang MRT Jakarta, Jakpro, dan raperda perubahan ketiga tentang Sarana Jaya untuk ditetapkan jadi perda dapat disetujui?" tanya Triwisaksana.
"Setuju," jawab anggota DPRD DKI yang lainnya.
Selain kenaikan modal dasar, tiga perda yang disahkan DPRD DKI Jakarta juga berisi perubahan status badan hukum tiga BUMD DKI itu.
Jakpro dan MRT Jakarta yang semula berstatus perseroan terbatas (PT) diubah menjadi perseroan daerah (perseroda). Sementara Sarana Jaya yang semula berstatus perusahaan daerah (PD) diubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
Baca juga: Jakpro Ajukan Tambahan Modal Jadi Rp 40 Triliun untuk Bangun Stadion hingga Kelola Pulau Reklamasi
Alasan kenaikan modal dasar
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan