JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif ( caleg) dari Partai Amanat Nasional ( PAN) Mandala Abadi Shoji mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta terhadapnya.
Aktor dan pembawa acara itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018 terkait pembagian kupon berhadiah umrah kepada warga.
"Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu. Sudah masuk pengadilan dan sekarang sudah di tahap banding dari tersangka (Mandala)," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat M Halman Muhdar kepada Kompas.com, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Bawaslu Jakpus Temukan Caleg Bagikan Gerobak hingga Kupon Umrah
Menurut Halman, Mandala dan caleg PAN lainnya, Lucky Andriani, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.
"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir," kata Halman.
Kuasa hukum Mandala Shoji, Muhammad Rullyandi, membenarkan bahwa kliennya mengajukan banding.
Menurut dia, banding diajukan lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.
"Memang benar kita sudah mengirimkan berkas banding pada Kamis (20/12/2018). Alasannya ya karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," ujar Rully kepada Kompas.com.
Adapun Bawaslu Jakarta Pusat mencatat, ada lima dugaan pelanggaran pemilu pada tahap kampanye hingga Desember 2018.
Rinciannya, satu kasus merupakan laporan dari masyarakat, sementara empat kasus lainnya merupakan temuan tim Bawaslu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan