Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tersangka Pengaturan Skor Sepak Bola Bekas Anggota Komite Wasit

Kompas.com - 28/12/2018, 06:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus pengaturan skor, Priyanto, merupakan mantan anggota Komite Wasit Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, anak Priyanto yaitu Anik juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

"Dia (Priyanto) bukan manajer, jadi dia mantan dari Komisi Wasit yang P (Priyanto). A (Anik) itu anaknya P (Priyanto)," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Pengaturan Skor

Argo mengatakan, Priyanto dan Anik ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (24/12/2018) lalu. Priyanto ditangkap di Semarang, sedangkan Anik diringkus di Pati.

Argo menyebut, Priyanto ditahan di Polda Jawa Tengah, sedangkan Anik sudah diterbangkan ke Jakarta untuk ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi masih berupaya mendalami hubungan keduanya dengan tersangka lainnya yaitu Anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng.

"Ya ini kan masih dalan pemeriksaan penyidik. Nanti kita diskusikan dulu dengan Tim Satgas akan kita dalami peran masing-masing. Baik itu P (Priyanto), A (Anik) dan kemudian J (Johar)," ujar Argo.

Baca juga: Komite Disiplin PSSI Akan Dalami Kasus Pengaturan Skor

Ia menyebut, Satgas telah memeriksa sebelas orang saksi dan melakukan gelar perkara sebelum menangkap Priyanto, Anik, dan Johar.

Satgas Antimafia Bola menetapkan Priyanto, Anik, dan Johar sebagai tersangka kasus pengaturan skor yang dilaporlan seorang manajer klub sepak bola asal Jawa Tengah berinisial LI.

Kepada polisi, LI mengaku dimintai sejumlah uang oleh Priyanto dan Anik supaya klub yang dikelolanya dapat naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Para tersangka dikenakan Pasal 378, 372, dan 209 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan suap dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com