Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules dan Kelompoknya, Menjelang Diadili Usai Menguasai Lahan

Kompas.com - 28/12/2018, 07:36 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat menguasai lahan warga yang berada di PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat, kelompok Hercules kini menjadi warga rumah tahanan.

Di Daan Mogot sebelumnya, mereka menguasai tujuh unit ruko dan sebuah kantor pemasaran.

Sebanyak 12 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Hercules dan anggota kelompoknya, ditangkap pada waktu yang berbeda oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Hercules Ditahan di Rutan Salemba

Para anggota kelompok ditangkap pada Selasa (5/11/2018) di lokasi penguasaan lahan. Sementara Hercules dibekuk di kediamannya yang terletak di kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

Kejaksaan

Setelah sebulan lebih mendekam di ruang tahanan polres, pada Kamis (27/12/2018) pukul 10.05 WIB, kelompok Hercules diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penyerahan dilakuan setelah berkas perkara memasuki tahap kedua atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan

Dalam proses dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, Hercules dan anggotanya berjalan dengan pengamaman polisi.

Hercules yang mengenakan kemeja dan kopiah putih sembari digandeng Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri pun meladeni sapaan wartawan.

Baca juga: Dibawa ke Kejaksaan, Hercules Masukkan Tangan ke Saku dan Mengaku Tak Sehat

"Bang sehat, Bang?" tanya wartawan.

"Enggak sehat," jawab Hercules dengan terus berjalan menuju mobil tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, selain menyerahkan berkas dan para tersangka dalam kasus tersebut, polisi turut menyertakan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu senjata tajam dan anak kunci yang dirusak dari gemboknya oleh mereka.

"Selanjutnya, setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," kata Edi, Kamis.

Rutan Salemba

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima Hercules dan anggota kelompoknya serta barang bukti pada Kamis.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB mereka diberangkatkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari.

Kejaksaan menyatakan berkas perkara mereka telah lengkap. Mereka pun dikenakan hukuman pidana Pasal 170 KUHP (perusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Baca juga: Selain Hercules dan Komplotannya, Polisi Juga Serahkan Senjata ke Kejaksaan

"Langkah selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Kamis.

Setelah penanganan kasusnya dilimpahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan jadwal dan proses persidangan para tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com