Kehebohan Ratna belum berhenti. Pada September 2018, foto muka lebam Ratna tersebar di media sosial.
Hal tersebut sampai membuat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggelar konferensi pers.
Sejumlah pihak seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, juga berkicau di akun media sosial mereka perihal peristiwa yang dialami Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Disebut Dikeroyok di Bandara Bandung
Menurut koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak, Ratna mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna menyampaikan hal tersebut ke anggota Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon hingga Prabowo.
Namun, polisi memastikan peristiwa tersebut tidak benar adanya.
Baca juga: Fadli Zon: Ada Luka Jahitan di Kepala Ratna Sarumpaet
Beberapa hari setelahnya, Ratna membuat pernyataan mengejutkan dengan mengaku tidak pernah dipukuli.
Ratna mengatakan, wajahnya yang lebam merupakan efek operasi sedot lemak di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Saar operasi selesai, Ratna melihat wajahnya lebam-lebam. Ia pun kembali ke rumah dan menjelaskan penyebab wajahnya lebam kepada anak-anaknya.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Ratna Sarumpaet versi Wakil Ketua Timses Prabowo-Sandi
Saat sampai di rumah, Ratna mengaku kondisi wajahnya itu karena ia dipukuli oleh beberapa orang.
Ratna meminta maaf kepada semua pihak yang telah dia bohongi termasuk Prabowo dan seluruh tim pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno.
Kebohongan yang disampaikan Ratna berbuntut panjang. Polda Metro Jaya menerima beberapa laporan terhadap Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Tidak Ada Penganiayaan, Itu Hanya Cerita Khayal
Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks oleh pihak kepolisian. Ratna kemudian ditahan sejak Jumat (5/10/2018) hingga saat ini.
Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, diantaranya Amien Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, Said Iqbal, Rocky Gerung dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang.
Berkas perkara kasus Ratna dikembalikan pihak kejaksaan karena dinilai kurang lengkap. Menurut rencana, berkas perkara kasus Ratna akan dikembalikan polisi ke kejaksaan setelah tahun baru 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.