JAKARTA, KOMPAS.com - Nama aktivis Ratna Sarumpaet sempat menjadi perbincangan hangat publik sepanjang 2018.
Kompas.com mencatat ada dua kasus yang menjadikan Ratna sebagai objek perbincangan.
Pertama, saat ibu artis peran Atiqah Hasiholan itu marah-marah ketika mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca juga: Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dikirim Lagi ke Kejaksaan Setelah Tahun Baru
Selain itu, ia juga mengaku menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mobilnya kena derek.
Kedua adalah ketika muka lebam Ratna tersebar di media sosial hingga membuat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto melakukan konferensi pers.
Banyak pihak menyebut muka lebam Ratna karena dipukuli. Namun, pada akhirnya Ratna mengakui bahwa dia berbohong dan muka lebamnya disebabkan operasi plastik.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sudah Kembalikan Uang Sponsor dari DKI
Akibatnya, Ratna ditetapkan menjadi tersangka kasus hoaks.
Berikut rangkuman kasus Ratna yang telah dihimpun Kompas.com:
Sebuah video beredar memperlihatkan aktivis Ratna Sarumpaet marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Informasi ini santer beredar setelah akun Instagram @lambe_turah mengunggah sebuah video.
Video itu memperlihatkan Ratna yang mengenakan jilbab putih dan kemeja panjang biru adu mulut dengan petugas dishub. Ratna mempertanyakan alasan petugas menderek mobilnya karena tidak ada rambu dilarang parkir.
Baca juga: [FAKTA] Mobilnya Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Marah dan Telepon Anies
Petugas dishub menyebut Ratna telah menyalahi peraturan daerah. Namun, dengan suara meninggi, Ratna balik bertanya perda apa yang dilanggar.
Ratna terdengar akan menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Mana aturannya? Oke, saya telepon Anies sekarang, ya," kata Ratna dalam video yang tersebar di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Ratna membenarkan peristiwa itu terjadi di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2018) pukul 09.00.
Saat itu, Ratna dan anaknya yang akan berolahraga memarkirkan kendaraanya di sekitar taman tersebut. Tiba-tiba, sejumlah warga berteriak ke arah Ratna dan menyampaikan mobilnya akan diderek petugas Dishub DKI.
Baca juga: Ini Alasan Ratna Sarumpaet Telepon Anies Saat Mobilnya Diderek Dishub
Ratna merasa kesal karena tidak ada rambu dilarang parkir di lokasinya memarkirkan mobil. Oleh karena itu, ia menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, telepon tersebut diangkat staf Anies dan Ratna menceritakan kejadian yang dialaminya itu.
Setelah itu, Ratna menyebut sejumlah petugas dishub datang ke rumahnya dengan mengantarkan mobil miliknya. Ratna kemudian menyomasi dan meminta agar Dishub DKI meminta maaf setelah perlakuan yang ia alami.
Baca juga: Setelah Ratna Sarumpaet Telepon Anies, Mobil Dikembalikan dan Petugas Minta Maaf
Andri Yansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta enggan meminta maaf.
Untuk meminta maaf, kata Andri, harus ada pihak yang mengaku salah terlebih dahulu.
Menurut dia, pihak yang berhak menentukan benar atau salah adalah pengadilan.
Baca juga: Kadishub Tegaskan Petugasnya Berwenang Derek Mobil Ratna Sarumpaet
Andri menilai Ratna telah melakukan pelanggaran, sehingga petugasnya melakukan penderekan.
Namun, Andri tidak tegas menjawab mengapa mobil Ratna dikembalikan. Andri mengaku tidak pernah diperintahkan Anies untuk mengembalikan mobil tersebut.
"Makanya saya belum tahu, itu kan baru katanya (mobilnya diantar ke rumah). Nanti kan kami akan cek. Kami, kan, ada pada konteks benar atau salah, maka saya katakan tadi, yang mengatakan benar atau salah bukan Kadishub tetapi adalah perda," ujar Andri
Ratna menyomasi Dishub DKI karena menilai ada penerapan aturan yang salah dari penderekan tersebut.
Dalam somasinya, Ratna meminta penjelasan masalah penegakan hukum peraturan daerah terkait penderekan yang dilakukan petugas dishub. Ratna meminta dishub menjelaskan hal tersebut di koran dan berita-berita nasional.
"Sebab, selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," ujar Ratna saat konfrensi pers di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut Dishub Harusnya Tak Langsung Derek
Ratna menilai, penderekan yang tidak dilakukan petugas penegakan hukum melanggar aturan dan mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
Dalam somasi tersebut, Ratna juga meminta Dinas Perhubungan DKI melakukan inventarisasi masalah lalu lintas, khususnya marka jalan. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga DKI Jakarta.
Baca juga: Selain Mobil Ratna Sarumpaet, Dishub DKI Juga Derek Mobil Lain
Kehebohan Ratna belum berhenti. Pada September 2018, foto muka lebam Ratna tersebar di media sosial.
Hal tersebut sampai membuat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggelar konferensi pers.
Sejumlah pihak seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, juga berkicau di akun media sosial mereka perihal peristiwa yang dialami Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Disebut Dikeroyok di Bandara Bandung
Menurut koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak, Ratna mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.
Namun, polisi memastikan peristiwa tersebut tidak benar adanya.
Baca juga: Fadli Zon: Ada Luka Jahitan di Kepala Ratna Sarumpaet
Beberapa hari setelahnya, Ratna membuat pernyataan mengejutkan dengan mengaku tidak pernah dipukuli.
Ratna mengatakan, wajahnya yang lebam merupakan efek operasi sedot lemak di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Saar operasi selesai, Ratna melihat wajahnya lebam-lebam. Ia pun kembali ke rumah dan menjelaskan penyebab wajahnya lebam kepada anak-anaknya.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Ratna Sarumpaet versi Wakil Ketua Timses Prabowo-Sandi
Saat sampai di rumah, Ratna mengaku kondisi wajahnya itu karena ia dipukuli oleh beberapa orang.
Ratna meminta maaf kepada semua pihak yang telah dia bohongi termasuk Prabowo dan seluruh tim pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno.
Kebohongan yang disampaikan Ratna berbuntut panjang. Polda Metro Jaya menerima beberapa laporan terhadap Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Tidak Ada Penganiayaan, Itu Hanya Cerita Khayal
Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks oleh pihak kepolisian. Ratna kemudian ditahan sejak Jumat (5/10/2018) hingga saat ini.
Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, diantaranya Amien Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, Said Iqbal, Rocky Gerung dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang.
Berkas perkara kasus Ratna dikembalikan pihak kejaksaan karena dinilai kurang lengkap. Menurut rencana, berkas perkara kasus Ratna akan dikembalikan polisi ke kejaksaan setelah tahun baru 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.