JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak memadati Kantor Samsat Jakarta Timur pada hari terakhir penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin (31/12/2018).
Saat memasuki area kantor samsat, sudah terlihat banyak kendaraan yang terparkir di Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Antrean wajib pajak terjadi di lantai satu, tempat pelayanan pembayaran PKB.
Baca juga: Jelang Batas Akhir Penghapusan Denda, Mobil Samsat Keliling Ditempatkan di CFD Bundaran HI
Wajib pajak antre di beberapa loket yang mengurus pengambilan Surat Ketetapan Pajak (SKP), pembayaran SKP, dan pengambilan berkas SKP.
Mereka terlihat memegang beberapa berkas dan menanti dipanggil.
Beberapa petugas secara bergantian memanggil para wajib pajak melalui pengeras suara dengan menyebutkan nomor antrean dan nama.
Baca juga: DKI Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember
Tak hanya di lantai satu, pihak samsat juga menyediakan pelayanan pembayaran PKB di mobil samsat keliling yang terparkir di halaman kantor.
Salah satu wajib pajak, Fauzan (30) mengaku memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak kendaraan roda duanya yang sempat tertunda beberapa bulan.
"Pajak tertunda dua bulan terus dibayar sekarang mumpung ada penghapusan sanksi pajak," kata Fauzan, Senin.
Baca juga: Sebulan Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jaktim Peroleh Rp 31 Miliar
Meski dengan kondisi padat, Fauzan tidak menunggu lama untuk dipanggil dan membayarkan pajaknya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan