Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Penghapusan Denda, Wajib Pajak Padati Samsat Jaktim

Kompas.com - 31/12/2018, 13:54 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak memadati Kantor Samsat Jakarta Timur pada hari terakhir penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin (31/12/2018).

Saat memasuki area kantor samsat, sudah terlihat banyak kendaraan yang terparkir di Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.

Antrean wajib pajak terjadi di lantai satu, tempat pelayanan pembayaran PKB.

Baca juga: Jelang Batas Akhir Penghapusan Denda, Mobil Samsat Keliling Ditempatkan di CFD Bundaran HI

Wajib pajak antre di beberapa loket yang mengurus pengambilan Surat Ketetapan Pajak (SKP), pembayaran SKP, dan pengambilan berkas SKP.

Mereka terlihat memegang beberapa berkas dan menanti dipanggil.

Beberapa petugas secara bergantian memanggil para wajib pajak melalui pengeras suara dengan menyebutkan nomor antrean dan nama.

Baca juga: DKI Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember

Tak hanya di lantai satu, pihak samsat juga menyediakan pelayanan pembayaran PKB di mobil samsat keliling yang terparkir di halaman kantor.

Salah satu wajib pajak, Fauzan (30) mengaku memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak kendaraan roda duanya yang sempat tertunda beberapa bulan.

"Pajak tertunda dua bulan terus dibayar sekarang mumpung ada penghapusan sanksi pajak," kata Fauzan, Senin.

Baca juga: Sebulan Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jaktim Peroleh Rp 31 Miliar

Meski dengan kondisi padat, Fauzan tidak menunggu lama untuk dipanggil dan membayarkan pajaknya.

"Enggak lama sih, satu jam saja termasuk cepat ya karena banyak yang antre," ujarnya.

Seorang wajib pajak lainnya, Rahman juga datang untuk membayarkan pajak mobilnya dengan memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi PKB.

Baca juga: Jelang Batas Penghapusan Denda, Wajib Pajak Lesehan di Samsat Jakbar

"Hari terakhir (penghapusan sanksi), libur juga jadi ke sini," ucap Rahman.

Sebelumnya, masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang.

Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang tenggat waktu penghapusan denda pajak dari tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, dengan penetapan jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Baca juga: Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jakarta Timur Tambah Loket Pelayanan

"Menimbang bahwa tingginya animo masyarakat yang membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2 serta dalam rangka pencapaian target penerimaan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2," kata Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).

"Maka, program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2 perlu diperpanjang," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com