JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Timur menyediakan tiga kantong parkir bagi para wajib pajak agar tidak menyebabkan kemacetan.
Adapun, hari ini merupakan hari terakhir penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Tiga kantong parkir tersebut di parkiran kantor Samsat Jakarta Timur, kantor Departemen Agama, dan Kecamatan Jatinegara.
Baca juga: Batas Akhir Penghapusan Denda, Samsat Jaktim Buka hingga Pukul 21.00
"Kantor lain, kan, libur, jadi kami sudah berkoordinasi dengan Kecamatan Jatinegara dan Depag untuk meminta ruang parkirnya. Biasanya kalau weekday, kan, numpuk banget," kata Kanit Samsat Jakarta Timur Ardila Santoso, di Kantor Samsat Jakarta Timur, Cipinang Melayu, Jatinegara, Senin (31/12/2018).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Jatinegara dan Depag sejak Sabtu (29/12/2018) untuk meminjam area lahan parkir.
"Kami sudah minta dari Sabtu kemarin dan hari ini karena mereka libur, kami pakai lahan parkir mereka," ujarnya.
Baca juga: Hari Terakhir Penghapusan Denda, Wajib Pajak Padati Samsat Jaktim
Selain itu, para petugas Samsat Jakarta Timur juga tidak membawa kendaraan pribadi.
"Kami juga imbau kepada staf untuk tidak membawa kendaraan. Untuk mengurangi kapasitas baik itu motor atau mobil, tetapi yang pasti kami siapkan kantong parkir," kata Ardila.
Sebelumnya, para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur pada hari terakhir penghapusan denda administrasi pajak.
Baca juga: Jelang Batas Akhir Penghapusan Denda, Mobil Samsat Keliling Ditempatkan di CFD Bundaran HI
Antrean wajib pajak terjadi di lantai satu, tempat pelayanan pembayaran PKB. Wajib pajak antre di beberapa loket yang mengurus pengambilan Surat Ketetapan Pajak (SKP), pembayaran SKP, dan pengambilan berkas SKP.
Mereka memadati Kantor Samsat lantara hari ini merupakan hari terakhir masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang tenggat waktu penghapusan denda pajak dari 18 Desember 2018 sampai 31 Desember 2018, dengan penetapan jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.