JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sisten ganjil-genap di Jakarta diperpanjang mulai 2 Januari 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan.
"Kita nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Ganjil-Genap Jakarta Berlanjut, Dimulai 2 Januari 2019
Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yang mengatur perpanjangan aturan itu tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap.
Namun, Anies menyebut pola kebijakan ganjil-genap yang diterapkan dimungkinkan berubah dengan adanya evaluasi tiap tiga bulan.
"Bisa (ada perubahan), seperti peraturan apa pun, kan, juga bisa begitu. Aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kami review," katanya.
Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap Berakhir Hari Ini, BPTJ Tunggu Keputusan Anies
Dengan berlakunya pergub yang diteken Anies pada hari ini, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Dipastikan Berlanjut pada 2019
Sistem ganjil-genap ini berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.