JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan. Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.
Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dia beli.
Pada Desember 2018 muncul kabar terbaru soal ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica kepada Mahmakah Agung (MA).
Baca juga: PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Dengan demikian, berbagai upaya hukum yang diajukan Jessica telah ditolak dan Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Berikut berbagai upaya yang telah diajukan Jessica agar terbebas dari jeratan hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Tak terima dengan vonis tersebut, Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Kaleidoskop 2016: Kopi Sianida, Mirna, dan Jessica
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Setelah bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Baca juga: Otopsi Bisa Redam Keraguan pada Kasus Mirna
Jessica terus berupaya agar bebas dari hukuman penjara karena merasa tidak membunuh Mirna.
Dia pun mengajukan PK setelah kasasinya ditolak.