Namun, upaya hukum yang diajukan Jessica lagi-lagi ditolak. Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Jessica.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.
"Sudah putus," kata Abdullah.
Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar Gultom, yang menangani perkara kasus Jessica merasa bangga.
Dia menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica.
"Selaku hakim yang menangani perkara itu, saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar di Pangkal Pinang, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Di Balik Ketenangan Jessica Kumala Wongso
Binsar menuturkan, keputusan bersalah dijatuhkan kepada terpidana Jessica sekalipun tidak ada satu saksi yang melihat dia memasukkan sianida di kopi yang diminum Mirna.
Menurut dia, keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujar hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung itu.
Baca juga: Perjalanan Kasus yang Menjerat Jessica Kumala Wongso...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.