JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal memberi sanksi kepada 1.441 pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang bolos pada hari kerja pertama di 2019.
"Nanti didisiplinkan. Semua ada aturannya, akan didisiplinkan," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Baca juga: Hari Kerja Pertama di 2019, Ada 1.441 PNS DKI yang Tidak Masuk
Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono, pihaknya sudah mengatur hukuman disiplin bagi pegawai yang bolos.
"Kan ada hukuman disiplin. Teguran tertulis, segala macam ya. Termasuk yang ini nanti ada peringatannya dari kami," ujar Wahyono.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur pegawai yang bolos hingga lima hari selama setahun, akan dikenakan teguran lisan.
Namun menurut Pergub 409 Tahun 2015, pegawai yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi tidak mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan.
Hingga pukul 16.35 WIB, tercatat ada 1.441 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan pada Rabu (2/1/2019).
Baca juga: Anies: Mulai 1 Januari, Tidak Ada Tarif Parkir Murah di IRTI untuk PNS DKI
Persentasenya 2,2 persen dari keseluruhan pegawai yang berjumlah 65.332 pegawai. Adapun 17.364 pegawai lainnya tidak masuk dengan keterangan yang jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.