JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran polisi dari Polsek Kembangan menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial WN dan AM di dua lokasi kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, salah satu tersangka, yakni AM, adalah pengedar dari jaringan Lapas Cipinang berinisial AL.
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta, Polisi Temukan 7 Pengunjung Positif Narkoba
"AL mengirim narkotika kepada AM melalui kurir. AM sendiri tidak mengetahui identitas kurir tersebut," kata Joko di Mapolsek Kembangan, Kamis (3/1/2019).
Awalnya, polisi menangkap WN di kediamannya kawasan Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur pada Sabtu (29/12/2018) dan mendapati sejumlah barang bukti.
Dari WN, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi seberat 0,81 gram, dan satu paket hancuran pil ekstasi berwarna hijau 0,25 gram.
Dari penangkapan tersebut, WN mengaku menjual narkoba dan mendapatkannya dari AM.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap AM yang tinggal tak jauh dari rumah WN.
Polisi mengamankan tiga plastik klip 500 butir pil berisi ekstasi berwarna hijau dengan berat 172, 07 gram dan satu paket sabu-sabu 6,42 gram serta uang tunai Rp 1,5 juta dari AM.
"Narkoba disimpan di dalam brankas. Pengakuannya, untuk diedarkan saat malam pergantian tahun," kata Joko.
Menurut Joko, AM mengaku telah mengedarkan narkoba sejak dua tahun lalu dari AL yang berada di Lapas Cipinang.
Baca juga: Sepanjang 2018, BNNP Banten Ungkap 16 Kasus Narkoba
Dari penangkapan tersebut, AM dan WM dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.