Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Cengkareng, Mengaku Jaringan Lapas Cipinang

Kompas.com - 03/01/2019, 12:34 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran polisi dari Polsek Kembangan menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial WN dan AM di dua lokasi kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, salah satu tersangka, yakni AM, adalah pengedar dari jaringan Lapas Cipinang berinisial AL.

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta, Polisi Temukan 7 Pengunjung Positif Narkoba

"AL mengirim narkotika kepada AM melalui kurir. AM sendiri tidak mengetahui identitas kurir tersebut," kata Joko di Mapolsek Kembangan, Kamis (3/1/2019).

Awalnya, polisi menangkap WN di kediamannya kawasan Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur pada Sabtu (29/12/2018) dan mendapati sejumlah barang bukti.

Dari WN, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi seberat 0,81 gram, dan satu paket hancuran pil ekstasi berwarna hijau 0,25 gram.

Dari penangkapan tersebut, WN mengaku menjual narkoba dan mendapatkannya dari AM.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap AM yang tinggal tak jauh dari rumah WN.

Polisi mengamankan tiga plastik klip 500 butir pil berisi ekstasi berwarna hijau dengan berat 172, 07 gram dan satu paket sabu-sabu 6,42 gram serta uang tunai Rp 1,5 juta dari AM.

"Narkoba disimpan di dalam brankas. Pengakuannya, untuk diedarkan saat malam pergantian tahun," kata Joko.

Menurut Joko, AM mengaku telah mengedarkan narkoba sejak dua tahun lalu dari AL yang berada di Lapas Cipinang.

Baca juga: Sepanjang 2018, BNNP Banten Ungkap 16 Kasus Narkoba

Dari penangkapan tersebut, AM dan WM dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com