Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pengeroyokan di Diskotek Bandara Kabur ke Rumah Orangtuanya

Kompas.com - 03/01/2019, 16:26 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus mengatakan, pelaku pengeroyokan di depan diskotek Bandara, Jakarta Barat dengan inisial ZK alias U melarikan diri ke Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur karena ingin bertemu orangtuanya.

Tersangka ZK telah ditangkap di salah satu rumah saudaranya pada Senin (31/12/2018) kemarin. 

"Yang bersangkutan menyadari perbuatannya, karena dia melarikan diri ke Kabupaten Alor dengan alasan orangtuanya sakit dan ini kesempatan terakhir yang bersangkutan sebelum dilakukan penangkapan," kata Irwandy di Mapolsek Kebon Jeruk, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Ada Keributan di Depan Diskotek Bandara, 1 Orang Tewas

ZK terlibat pengeroyokan bersama pelaku lainnya yang menyebabkan dua orang tewas dan empat orang luka berat.

Irwandy mengatakan, pengejaran ZK dilakukan selama satu bulan setelah penyidik mendapatkan informasi.

Pihaknya kemudian bekerja sama dengan Polda Nusa Tenggara Timur dan Polres Alor untuk mengidentifikasi tempat persembunyian pelaku.

Selanjutnya, penangkapan langsung dilakukan dan tidak ada perlawanan dari tersangka.

"Kami temukan fakta bahwa yang tersangka adalah salah satu pelaku yang memicu adanya perkelahian. Pelaku bersama teman-temannya yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap kelompok lainnya," kata Irwandy.

Adapun ZK adalah tersangka keempat yang ditangkap.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Berto, Engky, dan Bobi yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Keributan Depan Diskotek Bandara yang Makan Korban Dipicu Senggolan Saat Berjoget

Engky dan Bobi ditangkap di Pangkal Pinang pada Minggu (18/11/2018) lalu. Mereka merupakan residivis dari kasus penganiayaan.

Sebagai konsekuensi dari tindakannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sampai saat ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang diperkirakan berjumlah 11 orang dalam keributan dan penyeroyokan yang terjadi pada Rabu (17/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com