JAKARTA, KOMPAS.com - Terbunuhnya Nita Jong alias Li Chen (56) oleh suaminya sendiri, TSO (59), membuat keget warga di sekitar tempat tinggal mereka di Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Sebab, menurut tetangga, pasangan tersebut tidak pernah terlihat bertengkar.
"Iya kaget, tetangga semua enggak ada yang nyangka begitu, masak sih, tetapi sudah kejadian seperti itu kan," kata Kevin yang merupakan tetangga korban saat ditemui di kediamannya, Kamis (03/01/2019) sore.
Adapun Nita Jong diduga dibunuh suaminya di kediaman mereka. Jenazahnya kemudian ditemukan di perkebunan karet di Subang, Jawa Barat.
Mengenai ini, Kevin mengaku tidak pernah mendengar maupun melihat pertengkaran hebat di antara pasangan tersebut.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Subang Terungkap
Menurut Kevin kedua pasangan ini cukup ramah pada tetangga. Mereka sering menegur para tetangga, bahkan memberi ucapan selamat kepada tetangga yang merayakan Natal, 25 Desember lalu.
Salah seorang tetangga yang tak disebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa pelaku selama ini tidak memiliki kejanggalan perilaku.
"Bapak itu pun biasa nongkrong ya, sering juga keluar malem buat ngobrol (dengan tetangga). Enggak pernah ada cerita ada masalah (keluarga)," kata dia.
Ia turut menyampaikan bahwa TSO tidak pernah terlihat mabuk-mabukan atau bahkan menggunakan narkoba.
"Lain cerita mungkin kalau orangnya terkenal sering minum atau apa, ini biasa banget orangnya," ucap dia.
Tersangka TSO bekerja sebagai seorang montir di salah satu bengkel di Kelapa Gading. Menurut tetangga lainnya, Ken, TSO kerap pulang ke rumah selepas petang.
"Bapak itu pulang paling jam (antara) 18.00 sampai 19.30," ujar Ken.
TSO ditangkap oleh pihak kepolisan setelah polisi melacak nomor teleponnya yang didapat dari keluarga korban.
Baca juga: Wanita yang Ditemukan Tewas di Kebun Karet Subang Dibunuh oleh Suaminya di Jakarta
Menurut keterangan dari pejabat RW setempat, polisi sempat datang untuk melihat rumah korban.
"Tadi malam polisi sempat datang ke rumah itu, cuma kayaknya enggak sampai masuk rumah," kata pengurus RW itu ketika ditemui Kompas.com Kamis (03/01/2019)
Atas perbuatannya, TSO dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.