Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Suami Bunuh Istri di Citra Garden, Jakarta Barat

Kompas.com - 04/01/2019, 08:45 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus jenazah perempuan ditemukan di perkebunan karet di Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Korban adalah Nita Jong alias Li Cen (56), warga Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Nita merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, yaitu TSO (59), pada Senin (31/12/2018) lalu.

Baca juga: Usai Lakukan Pembunuhan, Suami Bawa Jenazah Istrinya Berkeliling 3 Kota

Kompas.com merangkum lima fakta, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terkait kasus pembunuhan Nita oleh TSO.

1. Jenazah korban ditemukan di Subang

Jenazah Nita ditemukan warga di sebuah perkebunan karet, tepatnya di kebun karet milik PTPN di blok Jalupang VIII, Kampung Cikuda, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP M Joni menjelaskan, jenazah tersebut ditemukan warga saat melintasi kebun karet itu Rabu lalu.

"Saksi melihat mayat yang ditutupi oleh kain selimut yang sudah digerumuti lalat," kata Joni, Kamis kemarin.

Baca juga: Wanita yang Ditemukan Tewas di Kebun Karet Subang Dibunuh oleh Suaminya di Jakarta

2. Korban dicekik hingga meninggal di kediamannya

Nita dibunuh tersangka pelaku dengan cara dicekik di tempat tinggalnya di Citra Garden pada Senin 31 Desember 2018, pukul 16.00 WIB.

"Pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi seringnya pertengkaran sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik," kata Joni.

3. Jenazah dibawa ke sejumlah kota

Tersangka pelaku berkendara dengan membawa jenazah korban di dalam kendaraannya selama tiga hari.  Selama tiga hari itu, pelaku berkendara ke Surabaya, Bandung, Indramayu, hingga akhirnya membuang jenazah korban di Subang.

4. Tersangka ditangkap setelah nomor teleponnya dilacak polisi

Polisi melakukan pelacakan terhadap nomor telepon tersangka pelaku yang didapat dari keluarga korban. Melalui pelacakan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka di Tol Cipularang.

Dia ditangkap di KM 62 Tol Cipularang. Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti yakni berupa kendaraan roda empat, kunci, dan STNK kendaraan tersebut.

5. Sempat dinyatakan hilang oleh keluarga

Kevin, warga yang tinggal di depan rumah korban mengungkapkan warga sempat heboh ketika melihat postingan Instagram anak dari Li Chen, yaitu Rendi, yang menyatakan kedua orang tuanya hilang pada Selasa lalu.

"Anaknya kan temen saya, (dia) posting di Instagram kan dicari orang hilang, pas dilihat postingannya ya ampun, papa mamanya," kata Kevin, Kamis kemarin.

TSO kini dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com