JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus jenazah perempuan ditemukan di perkebunan karet di Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Korban adalah Nita Jong alias Li Cen (56), warga Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Nita merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, yaitu TSO (59), pada Senin (31/12/2018) lalu.
Baca juga: Usai Lakukan Pembunuhan, Suami Bawa Jenazah Istrinya Berkeliling 3 Kota
Kompas.com merangkum lima fakta, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terkait kasus pembunuhan Nita oleh TSO.
1. Jenazah korban ditemukan di Subang
Jenazah Nita ditemukan warga di sebuah perkebunan karet, tepatnya di kebun karet milik PTPN di blok Jalupang VIII, Kampung Cikuda, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP M Joni menjelaskan, jenazah tersebut ditemukan warga saat melintasi kebun karet itu Rabu lalu.
"Saksi melihat mayat yang ditutupi oleh kain selimut yang sudah digerumuti lalat," kata Joni, Kamis kemarin.
Baca juga: Wanita yang Ditemukan Tewas di Kebun Karet Subang Dibunuh oleh Suaminya di Jakarta
2. Korban dicekik hingga meninggal di kediamannya
Nita dibunuh tersangka pelaku dengan cara dicekik di tempat tinggalnya di Citra Garden pada Senin 31 Desember 2018, pukul 16.00 WIB.
"Pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi seringnya pertengkaran sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik," kata Joni.
3. Jenazah dibawa ke sejumlah kota
Tersangka pelaku berkendara dengan membawa jenazah korban di dalam kendaraannya selama tiga hari. Selama tiga hari itu, pelaku berkendara ke Surabaya, Bandung, Indramayu, hingga akhirnya membuang jenazah korban di Subang.
4. Tersangka ditangkap setelah nomor teleponnya dilacak polisi
Polisi melakukan pelacakan terhadap nomor telepon tersangka pelaku yang didapat dari keluarga korban. Melalui pelacakan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka di Tol Cipularang.
Dia ditangkap di KM 62 Tol Cipularang. Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti yakni berupa kendaraan roda empat, kunci, dan STNK kendaraan tersebut.
5. Sempat dinyatakan hilang oleh keluarga
Kevin, warga yang tinggal di depan rumah korban mengungkapkan warga sempat heboh ketika melihat postingan Instagram anak dari Li Chen, yaitu Rendi, yang menyatakan kedua orang tuanya hilang pada Selasa lalu.
"Anaknya kan temen saya, (dia) posting di Instagram kan dicari orang hilang, pas dilihat postingannya ya ampun, papa mamanya," kata Kevin, Kamis kemarin.
TSO kini dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.