Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencarian Pelaku Pengeroyokan di Diskotek Bandara Masih Berlanjut

Kompas.com - 04/01/2019, 09:55 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Polsek Kebon Jeruk terus melanjutkan pencarian sejumlah pelaku pengeroyokan di depan Diskotek Bandara, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pengeroyokan itu terjadi pada 17 Oktber 2018. Dalam pengeroyokan itu, dua orang tewas dan empat orang lainnya luka berat akibat tusukan senjata tajam. Para korban tewas yaitu HS dan OL, sementara korban luka yaitu SG, LS, ZA dan UK.

Pengeroyokan berawal dari keributan yang disebabkan para pelaku ketika selesai memesan minuman dan hendak pulang. Di parkiran, mereka melihat sekelompok laki-laki berada di dekat mobil mereka.

Baca juga: Tersangka Pengeroyokan di Diskotek Bandara Kabur ke Rumah Orangtuanya

Salah satu korban diserang tiba-tiba saat temannya mencari tahu alasan mereka dihampiri kelompok pelaku. Keributan pun berlanjut dengan penusukan menggunakan senjata tajam dan pengeroyokan.

Para korban mengalami luka pukul dan tusuk di beberapa bagian tubuh sehingga langsung di larikan ke rumah sakit.

Saat polisi tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri.

Kabur ke luar kota

Setelah selang satu bulan, polisi akhirnya menangkap pelaku pengeroyokan tersebut yang melarikan diri ke Pangkalpinang, Bangka Belitung. Polisi menangkap tersangka pelaku bernama Engky dan Bobi, serta Berto.

Selanjutnya polisi menangkap tersangka pelaku lain yang juga melarikan diri ke luar kota.  Tersangka terbaru yang ditangkap yaitu ZK. Dia ditangkap di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 31 Desember 2018.

"Yang bersangkutan menyadari perbuatannya, karena dia melarikan diri ke Kabupaten Alor dengan alasan orang tuanya sakit dan ini kesempatan terakhir yang bersangkutan sebelum dilakukan penangkapan," kata Kanit Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Baru Pengeroyokan di Depan Diskotek Bandara

Keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Penangkapan keempat orang tersebut belum menutup pencarian polisi. Hingga saat ini polisi masih mengejar 11 orang lainnya yang terlibat dalam keributan dan pengeroyokan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com