JAKARTA, KOMPAS.com – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mencatat telah menindak 8.734 kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas sepanjang 2018.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, penindakan dilakukan kepada kendaraan yang melanggar ketertiban seperti parkir liar, tanpa kelengkapan surat, pelanggaran tidak layak jalan, dan memotong trayek.
Baca juga: Hari Pertama Tilang Elektronik, Polisi Tindak 46 Pelanggar Lalu Lintas
"Selama 2018, ada 8.734 kendaraan yang kami tindak melalui tim operasi lintas jaya yang melibatkan kepolisian, TNI, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dan stakeholder terkait. Bentuk penindakannya bervariasi, sesuai dengan jenis pelanggarannya," katanya pada Jumat (4/1/2019).
Ia juga menambahkan, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, jajaran Satpel Perhubungan Kecamatan juga melakukan penindakan dari laporan masyarakat lewat aplikasi Citizen Relation Management (CRM) sebanyak 4.500 laporan.
Christianto menjelaskan, untuk tahun 2019 pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya pengendara kendaraan bermotor tertib berlalu lintas.
"Sosialisasi kami akan tingkatkan di 2019 ini. Namun jika memang ada pelanggaran, sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan," ujarnya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Jakarta Selatan Edy Sufa'at menuturkan, secara rinci dari 8.734 kendaraan yang ditindak, kendaraan yang dikenai sanksi tilang oleh petugas sebanyak 3.265 kendaraan.
Baca juga: Polisi Bisa Tilang Konvoi Kendaraan yang Melanggar Aturan
Sedangkan yang diberhentikan operasionalnya sebanyak 628 kendaraan dan yang diderek oleh petugas sebanyak 3.095 kendaraan.
"Selain itu, operasi cabut pentil kendaraan roda empat sebanyak 462 kendaraan, sepeda motor sebanyak 1.284 (unit)," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.