JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf tengah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri untuk menghubungkan data non pelat B agar bisa terbaca dalam sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
Saat ini, sistem ETLE hanya bisa merekam pelanggar pelat B, kendaraan di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
"Kami masih sinkronisasi data. Kami masih berupaya menyambung (data) dengan korlantas, masih dalam proses," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Baca juga: Polda Metro Ajukan Rp 33 Miliar ke Pemprov DKI untuk Kamera CCTV ETLE
Sinkronisasi dilakukan agar pelanggar non-pelat B bisa terekam tilang ETLE.
Pihaknya menargetkan seluruh data Korlantas terkoneksi dengan ETLE pada tahun 2019.
"Tahun inilah bisa," kata dia.
Baca juga: Lebih dari Sebulan ETLE Diterapkan, 193 Kendaraan Diblokir
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan pada November 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sebelumnya mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang ETLE dapat diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.
Kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.
Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, menilang kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.