JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat Remon Mastadian mengatakan, ada 130 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP atau KTP elektronik di wilayah Jakarta Pusat.
Ia mencatat, jumlah wajib e-KTP yang terekam seharusnya mencapai 853.041 orang.
"Namanya masyarakat tidak bisa 100 persen semuanya terekam, pasti ada hambatan-hambatan. Menurut data, tinggal 130 lagi yang belum terekam," kata Remon kepada Kompas.com, Jumat (4/1/2019).
Baca juga: Kejar Perekaman E-KTP 100 Persen, Mendagri Imbau Masyarakat Proaktif
Remon mengungkapkan, hambatan yang dihadapi saat melakukan perekaman e-KTP adalah masyarakat tidak merespons surat pemberitahuan dari lurah setempat.
Sebagian besar masyarakat beralasan sedang berada di luar Jakarta untuk urusan tertentu atau pindah lokasi kependudukan.
"Pak lurah sudah mengirim surat ke alamat-alamat yang belum merekam. Kalau mereka ada di tempat, mereka ya akan merespons dan langsung datang ke kelurahan untuk perekaman," ungkap Remon.
"Sementara yang belum merekam, ada yang di luar negeri lagi sekolah atau kerja, ada juga yang pindah dan enggak lapor. Kami juga enggak tahu posisinya sudah di mana," lanjut dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi waktu perekaman e-KTP kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun hingga 31 Desember 2018.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh bakal memberikan tindakan tegas berupa pemblokiran bagi mereka yang belum merekam e-KTP.
"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, September 2018 lalu.
Baca juga: Usahakan Warga Ikut Pemilu, Petugas Disdukcapil Rekam E-KTP di Tengah Ladang
Meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut.
Syaratnya, yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat serta melakukan perekaman e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.