JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, Merdian, mengaku dipersulit dalam proses pencairan dana asuransi suaminya, Eka M Suganda, yang meninggal pada kecelakaan tersebut.
Merdian menyampaikan, pihak Lion Air tiba-tiba mengubah metode pemberian asuransi yang mulanya sesuai Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 menjadi sesuai aturan agama.
"Tanggal 14 Desember (2018) Pak Ganjar telepon saya, menyatakan ada perubahan aturan. Yang muslim pakai kompilasi Islam (hukum waris) yang non-muslim tetap pakai perdata," ujar Merdian dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (04/01/2019) siang.
Padahal, menurut dia, asuransi tidak termasuk warisan.
Saat dihubungi Kompas.com, Merdian menyampaikan bahwa ia mulanya dikumpulkan oleh staf Lion Air yang bernama Ganjar.
Staf tersebut, kata dia, adalah petugas yang bertanggung jawab dalam menangani pencairan dana asuransi korban Lion Air.
Baca juga: Cari 64 Korban Lion Air JT 610, Keluarga Patungan Rp 132 Juta
Saat itu, Merdian diberi informasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi. Menurut dia, syarat yang disampaikan pihak Lion Air itu logis kecuali buku nikah orangtua korban.
Sesuai dengan aturan agama, nantinya pihak Lion Air akan menyerahkan asuransi hingga ke ibu mertua korban.
"Saya diminta menyerahkan surat nikah/KK/KTP mertua tetapi dokumen pernyataan ahli waris dan wali waris tidak perlu diubah," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa sejumlah anggota keluarga korban lainnya mempertanyakan alasan diperlukannya buku nikah orangtua korban.
Mereka pun mempertanyakan hal ini ke manajemen Lion Air.
Menurut Merdian, ketika itu pihak Lion Air menjawab bahwa buku nikah hanya berlaku bagi korban yang belum menikah atau pernah menikah tetapi sudah berpisah.
Sementara itu, Merdian mengaku sebagai istri sah dari suaminya. "Iya betul saya merupakan istri sah korban," kata dia.
Kemudian pada 14 November 2018, Merdian menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada notaris tanpa membawa buku nikah orangtua korban.
Sebab, ia tidak sepakat bahwa pencairan asuransi ini harus berdasarkan hukum waris yang mensyaratkan buku nikah orangtua suaminya.