Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Lion Air Mengaku Dipersulit Cairkan Dana Asuransi

Kompas.com - 04/01/2019, 22:08 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Dokumen yang diserahkan Merdian kemudian ditandatangani dan dinyatakan lengkap oleh notaris.

Notaris tersebut juga menyampaikan bahwa ia hanya perlu menunggu tanggal pencairan dana.

Namun, karena tak kunjung dipanggil untuk menerima dana, pada 7 Desember 2018 Merdian menanyakan kelanjutan proses dokumennya.

"Pak Ganjar menyebutkan dokumen saya sudah lengkap dan sudah masuk di tahap akhir dan tinggal menunggu panggilan," kata Merdian.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2018 Merdian dihubungi oleh Ganjar yang ketika itu menyampaikan bahwa ada dokumen yang belum dilengkapi. Merdian mempertanyakan hal tersebut.

"Saya tanya bukanya bapak yang menyebutkan ketika briefing hanya korban yang belum berkeluarga yang butuh surat nikah orangtua. Nah Pak Ganjar membenarkan kalau dia mengatakan itu," kata dia.

Namun, kata dia, Ganjar menyampaikan adanya perubahan aturan dari yang semula dapat diselesaikan secara perdata menjadi berdasarkan hukum kompilasi Islam atau hak waris bagi korban yang beragama Islam.

Menyikapi hal tersebut, Merdian mencari informasi dari berbagai pihak, mulai dari pengacara hukum perdata, ahli fiqih, dan ahli asuransi Islam.

Semua informannya tersebut sepakat menyatakan bahwa asuransi bukan merupakan hak waris.

Merdian turut menanyakan kepada dua orang keluarga korban lain yang sudah menerima dana asuransi dari pihak Lion Air.

"Yang pertama saya hubungi itu Pak Dedi, beliau Muslim juga, tapi dia dapat (dana asuransi) sesuai hukum perdata," ucap dia.

Baca juga: Tragedi Lion Air dan Aspek Hukumnya

Ia pun menghubungi keluarga korban lainnya, Epi. Menurut Merdian, ketika itu Epi ikut kesal dan menyebutkan bahwa seharusnya pihak Lion Air tidak menggunakan hukum kompilasi Islam karena Indonesia negara kesatuan.

Hingga saat ini, Merdian terus mempertanyakan perkara perubahan aturan tersebut kepada Ganjar.

"Sampai hari ini saya hubungi, Pak Ganjar tetap belum bisa kasih keputusan apa-apa. Dia masih bersikeras kalau asuransi harus pakai kompilasi Islam," ucap dia.

Saat dihubungi Kompas.com pihak Lion Air mengaku belum tahu soal masalah ini.

"Saya coba cek dulu ya mas ya, karena setahu saya normal-normal saja," kata Corporate Communications Lion Air Ramaditya Handok saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Sebelumnya, Lion Air telah memastikan akan memberi ganti kerugian bagi korban insiden kecelakaan pesawat JT 610 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, penumpang yang meninggal dunia akan diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar.

"Terkait asuransi, kami akan mengikuti sesuai ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (31/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com