JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memutus kontrak dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per Januari 2019. Rumah sakit diputus kontraknya lantaran belum mengantongi akreditasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menyampaikan, sejumlah rumah sakit di Jabodetabek juga ikut diputus kontraknya.
Namun pada Jumat (4/1/2019), Kementerian Kesehatan telah meminta BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak dengan rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes.
Baca juga: BPJS Kesehatan Wajibkan Faskes Miliki Sertifikat Akreditasi
Sembari menunggu perpanjangan kontrak, pasien BPJS diminta mencari rumah sakit lain yang sudah terakreditasi.
"Kami mengoptimalkan rumah sakit yang masih kerja sama," kata Iqbal.
Pasien BPJS yang sudah terlanjur terdaftar di rumah sakit yang kontraknya diputus harus kembali lagi ke faskes tingkat I, yakni puskesmas atau klinik, untuk dirujuk ulang.
Sementara untuk pasien yang tengah dirawat namun biaya perawatannya sudah ditagihkan ke BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019, tetap bisa menjalani perawatan.
Iqbal memastikan rumah sakit yang sempat dihapus dari sistem BPJS Kesehatan bakal menjadi rumah sakit rujukan kembali dalam waktu dekat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Segera Perpanjang Kontrak dengan RS yang Sempat Diputus
"Paling tidak bisa diselesaikan dalam kesempatan pertama. Jangan lewat bulan ini lah," ujar dia.
Berikut daftar rumah sakit yang sempat diputus kontraknya kemudian direkomendasikan Kemenkes untuk diperpanjang kembali:
RSIA Tiara
RS Mitra Keluarga Gading Serpong
RSUD Pakuhaji
RSUD Drajat Prawiranegara
DKT Kencana Serang
RS Ibunda
RS Mata Achmad Wardi BWI DD
RSK Dr Sitanala
RS Sari Asih Karawaci
RS Islam Sari Asih Ar-Rahmah
RS Melati
RS Sari Asih Sangiang