JAKARTA, KOMPAS.com - Head of Communication Green Pramuka City Lusida Sinaga mengatakan, Nurhayati (36), bukanlah pemilik unit apartemen.
Adapun Nurhayati sebelumnya dianiaya pada Jumat (4/1/2019) di lorong apartemen lantai 16 tower Chrysant.
Ia ditemukan dengan sepuluh luka tusuk di bagian kiri tubuhnya.
Baca juga: Ada 10 Tusukan pada Tubuh Wanita yang Tewas di Green Pramuka City
Lusida mengaku mendapatkan informasi dari agen marketing, pemilik unit tengah berada di Bali dan korban merupakan penyewa unit.
"Dia (agen marketing) sempat menginformasikan bahwa almarhumah Nurhayati menyewa untuk satu tahun," kata Lusida saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/1/2019).
Ia mengatakan, korban menyewa apartemen untuk tinggal sendiri. Namun, lanjut dia, identitas penyewa tidak sampai ke pengelola apartemen.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Dugaan Penganiayaan di Green Pramuka City
Pihaknya juga belum mendapatkan informasi sejak kapan korban menghuni unit tersebut. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Tidak semua penghuni melaporkan ke kami. Kadang data penyewa itu tidak sampai ke kami, padahal kami sudah sampaikan ke pemilik," ujarnya.
Lusida mengatakan, kamera CCTV telah dipasang dan petugas keamanan juga telah disebar ke tiap unit. Selain itu, lanjut dia, hanya penghuni yang dapat mengakses unit apartemen.
Polisi kini telah mengamankan tersangka H (24) di Polres Metro Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.