JAKARTA, KOMPAS.com - Di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan.
Proyek reklamasi dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies memverifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.
"Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, 26 September 2018.
Anies menyampaikan, Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni 2018.
Badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di pantai utara Jakarta, termasuk izin-izinnya.
Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
"Apa yang terjadi? 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kami lakukan verifikasi, maka Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies.
Adapun izin 13 pulau reklamasi yang dibangun adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi).
Baca juga: Perjalanan Panjang Reklamasi Teluk Jakarta, dari Soeharto hingga Anies
Awalnya, ada 17 pulau reklamasi yang dibangun di Teluk Jakarta.
Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
"Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ucap Anies.
Anies membuat DKI menguasai pulau reklamasi dengan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola tanah hasil reklamasi.
Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.
"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro, untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan. Dengan begitu nanti kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana presentasi ke pemerintah. Baru dari situ kami bekerja," kata Anies saat ditemui di Jakarta Timur, 23 November 2018.
Dalam Pergub itu, tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Berdasarkan isi Pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama 10 tahun.
Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di tiga pulau itu. Pengelolaan lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik atau fasilitas umum/fasilitas sosial.
Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra.
Pulau D telah berdiri dengan sejumlah bangunan yang sudah jadi. Pengembangnya juga telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga: Reklamasi di Singapura dan Rencana Reklamasi di Jakarta
Sementara Pulau C dan G terakhir sudah diuruk, tetapi dihentikan pembangunannya.
Dalam Pergub dijelaskan, pengelolaan pulau reklamasi berupa kerja sama dalam prasarana, sarana, dan utilitas.