Adapun pendanaan pembangunan sarana dan prasarana bisa berasal dari modal perusahaan; patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah; penyertaan modal pemerintah daerah; hibah yang sah dan tidak mengikat; pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah; dan atau bentuk pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pergub juga dijelaskan, sarana dan prasarana yang akan dibangun meliputi rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.
"Gambaran besarnya, kita akan punya areal yang terbuka untuk publik. Dan kita akan punya kampung yang kita akan lakukan peremajaan," ujarnya.
Menurut Anies, nantinya warga DKI, khususnya nelayan, akan menghuni pulau reklamasi. Mereka akan membentuk kelurahan baru.
Pulau yang beridentitas huruf tersebut juga akan diganti dengan nama baru.
Selain itu, pulau reklamasi juga bakal jadi destinasi wisata dengan pantainya yang gratis untuk publik.
Anies mengatakan, pantai di pulau reklamasi bakal jadi pantai pertama di Jakarta yang benar-benar gratis.
“Jadi nanti warga Jakarta bisa punya pantai publik yang gratis, kalau sore bisa lihat sunset,” lanjutnya.
Anies mengatakan, timnya sudah memaparkan gambaran ini ke dirinya. Ia meminta mereka membuat rancangan 3D-nya sebelum dipaparkan ke publik.
Sementara itu, Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, lahan kontribusi akan dikelola untuk kepentingan publik.
"Kepentingan publik menjadi perhatian utama dalam penugasan ini dengan mengedepankan masyarakat pesisir yang terdampak," ujar Dwi pada 26 November 2018.
Selain itu, Jakpro juga akan mengelola sarana, prasarana, dan utilitas umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Sarana, prasarana, dan utilitas umum yang dimaksud antara lain pengelolaan air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi.
"Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B (business to business) dengan prinsip good corporate governance," kata Dwi.
Anies memberi nama pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta menjadi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
Sebelumnya, ketiga tempat itu disebut Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
"Sesuai semangat kita bahwa Jakarta untuk kita maju bersama," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, 26 November 2018.
Menurut Anies, ketiga tanah reklamasi itu tidak tepat disebut sebagai pulau lantaran masih masuk dalam kawasan Pulau Jawa.
Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengembangkan Pulau Reklamasi
Ia menilai, seharusnya kawasan itu disebut sebagai pantai.
"Jadi bukan pulau baru, yang tepat disebut sebagai kawasan pantai," kata Anies.
Menurut dia, pemberian nama baru segera dilakukan lantaran ia sudah memberi tugas PT Jakarta Propertindo untuk mengelolanya.
Penamaan ini diundangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018.