Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi.
Raperda ini telah didaftarkan sebagai program legislatif daerah (prolegda) 2019.
"Itu sudah masuk ke prolegda, Bapemperda (Badan Pembentukan Perda). Januari mulai dibahas," kata Marco, 27 November 2018.
Marco menambahkan, raperda yang akan dibahas berbeda dengan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang sebelumnya ditarik Anies dari DPRD.
Raperda yang akan dibahas nanti merupakan gabungan dari dua raperda itu serta perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tapi sementara raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," ujar Marco.
Perda itu, kata Marco, memuat panduan pembangunan pulau reklamasi. Setelah Perda disahkan dan kajian dampak lingkungan rampung, baru Jakpro selaku pengelola dan pengembang bisa membangun.
"Teksnya sedang disusun," kata dia.
Setelah menyerahkan pengelolaan kepada Jakpro, Pemprov DKI Jakarta melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.
Jalasena ini dibangun Jakpro dengan lebar 3 meter dan panjang 7,6 kilometer.
Anies mengatakan, jasalena ini dibuat agar masyarakat Jakarta merasakan pengalaman bersepeda di tepi pantai.
"Saya merasa perlu ditumbuhkan di Jakarta pengalaman kegiatan di tepi pantai. Kami ingin Jakpro juga fokus untuk keluarga, jadi tidak hanya sepeda dan jalan santai, tapi juga bagi keluarga, Bapak Ibu bawa anak bermain," ujar Anies di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, 23 Desember 2018.
Menurut dia, nantinya pengunjung pantai tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis saat berkunjung.
Baca juga: Suara Nelayan Kerang Hijau di Utara Jakarta soal Reklamasi
"Biasanya masuk pantai di Jakarta bayar, di sini kita akan merasakan masuk pantai gratis," kata dia.
Adapun groundbreaking ini menandai dimulainya pelaksanaan penugasan kepada Jakpro untuk mengelola hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018.
"Kami menyusun perencanaan sebagaimana ditugaskan Gubernur dengan mengutamakan kepentingan publik sebagai prioritas. Jalur Jalasena merupakan wujud visi bersama pengelolaan lahan reklamasi yang berorientasi kebermanfaatan untuk rakyat," ucap Dwi.
Kompas.com sudah beberapa kali menghubungi Jakpro terkait rincian pengelolaan pulau hasil reklamasi pada Desember 2018 hingga Januari 2019.
Namun, Dirut Jakpro Dwi Wahyu belum mau menjelaskan secara gamblang rencana mereka dan masih menunggu perda tentang reklamasi.
"Akan disampaikan jika sudah ada pembahasan perda reklamasi di DPRD," ujarnya saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.