JAKARTA, KOMPAS.com - Di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan.
Proyek reklamasi dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies memverifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.
"Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, 26 September 2018.
Anies menyampaikan, Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni 2018.
Badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di pantai utara Jakarta, termasuk izin-izinnya.
Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
"Apa yang terjadi? 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kami lakukan verifikasi, maka Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies.
Adapun izin 13 pulau reklamasi yang dibangun adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi).
Baca juga: Perjalanan Panjang Reklamasi Teluk Jakarta, dari Soeharto hingga Anies
Awalnya, ada 17 pulau reklamasi yang dibangun di Teluk Jakarta.
Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
"Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ucap Anies.
Anies membuat DKI menguasai pulau reklamasi dengan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola tanah hasil reklamasi.
Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.
"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro, untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan. Dengan begitu nanti kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana presentasi ke pemerintah. Baru dari situ kami bekerja," kata Anies saat ditemui di Jakarta Timur, 23 November 2018.
Dalam Pergub itu, tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Berdasarkan isi Pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama 10 tahun.
Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di tiga pulau itu. Pengelolaan lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik atau fasilitas umum/fasilitas sosial.
Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra.
Pulau D telah berdiri dengan sejumlah bangunan yang sudah jadi. Pengembangnya juga telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga: Reklamasi di Singapura dan Rencana Reklamasi di Jakarta
Sementara Pulau C dan G terakhir sudah diuruk, tetapi dihentikan pembangunannya.
Dalam Pergub dijelaskan, pengelolaan pulau reklamasi berupa kerja sama dalam prasarana, sarana, dan utilitas.
Adapun pendanaan pembangunan sarana dan prasarana bisa berasal dari modal perusahaan; patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah; penyertaan modal pemerintah daerah; hibah yang sah dan tidak mengikat; pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah; dan atau bentuk pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pergub juga dijelaskan, sarana dan prasarana yang akan dibangun meliputi rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.
"Gambaran besarnya, kita akan punya areal yang terbuka untuk publik. Dan kita akan punya kampung yang kita akan lakukan peremajaan," ujarnya.
Menurut Anies, nantinya warga DKI, khususnya nelayan, akan menghuni pulau reklamasi. Mereka akan membentuk kelurahan baru.
Pulau yang beridentitas huruf tersebut juga akan diganti dengan nama baru.
Selain itu, pulau reklamasi juga bakal jadi destinasi wisata dengan pantainya yang gratis untuk publik.
Anies mengatakan, pantai di pulau reklamasi bakal jadi pantai pertama di Jakarta yang benar-benar gratis.
“Jadi nanti warga Jakarta bisa punya pantai publik yang gratis, kalau sore bisa lihat sunset,” lanjutnya.
Anies mengatakan, timnya sudah memaparkan gambaran ini ke dirinya. Ia meminta mereka membuat rancangan 3D-nya sebelum dipaparkan ke publik.
Sementara itu, Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, lahan kontribusi akan dikelola untuk kepentingan publik.
"Kepentingan publik menjadi perhatian utama dalam penugasan ini dengan mengedepankan masyarakat pesisir yang terdampak," ujar Dwi pada 26 November 2018.
Selain itu, Jakpro juga akan mengelola sarana, prasarana, dan utilitas umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Sarana, prasarana, dan utilitas umum yang dimaksud antara lain pengelolaan air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi.
"Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B (business to business) dengan prinsip good corporate governance," kata Dwi.
Anies memberi nama pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta menjadi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
Sebelumnya, ketiga tempat itu disebut Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
"Sesuai semangat kita bahwa Jakarta untuk kita maju bersama," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, 26 November 2018.
Menurut Anies, ketiga tanah reklamasi itu tidak tepat disebut sebagai pulau lantaran masih masuk dalam kawasan Pulau Jawa.
Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengembangkan Pulau Reklamasi
Ia menilai, seharusnya kawasan itu disebut sebagai pantai.
"Jadi bukan pulau baru, yang tepat disebut sebagai kawasan pantai," kata Anies.
Menurut dia, pemberian nama baru segera dilakukan lantaran ia sudah memberi tugas PT Jakarta Propertindo untuk mengelolanya.
Penamaan ini diundangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi.
Raperda ini telah didaftarkan sebagai program legislatif daerah (prolegda) 2019.
"Itu sudah masuk ke prolegda, Bapemperda (Badan Pembentukan Perda). Januari mulai dibahas," kata Marco, 27 November 2018.
Marco menambahkan, raperda yang akan dibahas berbeda dengan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang sebelumnya ditarik Anies dari DPRD.
Raperda yang akan dibahas nanti merupakan gabungan dari dua raperda itu serta perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tapi sementara raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," ujar Marco.
Perda itu, kata Marco, memuat panduan pembangunan pulau reklamasi. Setelah Perda disahkan dan kajian dampak lingkungan rampung, baru Jakpro selaku pengelola dan pengembang bisa membangun.
"Teksnya sedang disusun," kata dia.
Setelah menyerahkan pengelolaan kepada Jakpro, Pemprov DKI Jakarta melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.
Jalasena ini dibangun Jakpro dengan lebar 3 meter dan panjang 7,6 kilometer.
Anies mengatakan, jasalena ini dibuat agar masyarakat Jakarta merasakan pengalaman bersepeda di tepi pantai.
"Saya merasa perlu ditumbuhkan di Jakarta pengalaman kegiatan di tepi pantai. Kami ingin Jakpro juga fokus untuk keluarga, jadi tidak hanya sepeda dan jalan santai, tapi juga bagi keluarga, Bapak Ibu bawa anak bermain," ujar Anies di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, 23 Desember 2018.
Menurut dia, nantinya pengunjung pantai tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis saat berkunjung.
Baca juga: Suara Nelayan Kerang Hijau di Utara Jakarta soal Reklamasi
"Biasanya masuk pantai di Jakarta bayar, di sini kita akan merasakan masuk pantai gratis," kata dia.
Adapun groundbreaking ini menandai dimulainya pelaksanaan penugasan kepada Jakpro untuk mengelola hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018.
"Kami menyusun perencanaan sebagaimana ditugaskan Gubernur dengan mengutamakan kepentingan publik sebagai prioritas. Jalur Jalasena merupakan wujud visi bersama pengelolaan lahan reklamasi yang berorientasi kebermanfaatan untuk rakyat," ucap Dwi.
Kompas.com sudah beberapa kali menghubungi Jakpro terkait rincian pengelolaan pulau hasil reklamasi pada Desember 2018 hingga Januari 2019.
Namun, Dirut Jakpro Dwi Wahyu belum mau menjelaskan secara gamblang rencana mereka dan masih menunggu perda tentang reklamasi.
"Akan disampaikan jika sudah ada pembahasan perda reklamasi di DPRD," ujarnya saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.